Headlines News :
Home » » Kembali PN Jakpusat Disorot Karena Putusan Pernikahan Beda Agama dan Sah

Kembali PN Jakpusat Disorot Karena Putusan Pernikahan Beda Agama dan Sah

Written By Info Breaking News on Senin, 10 Juli 2023 | 14.33


Jakarta, Info Breakling News -
 Belum habis hakim PN Jakarta Pusat membuat heboh dalam putusannya yang menunda Pemilu terkait gugatan salah satu parpol yang tidak lolos verifikasi, kini muncul pula putusan sah terkait pernikahan beda agama

Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto mengatakan dirinya dan salah satu organisasi masyarakat (ormas) Islam akan mendaftarkan permohonan pembatalan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal nikah beda agama ke Mahkamah Agung atau MA. Menurut Yandri keputusan itu rancu lantaran berbeda dengan aturan di Mahkamah Konsitusi (MK).

"Besok saya akan ke Mahkamah Agung bersama salah satu ormas Islam untuk mendaftarkan permohonan pembatalan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan tentang pernikahan beda agama," kata Yandri di Gedung MPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2023).

Yandri mengatakan permohonan pembatalan itu supaya Indonesia memiliki produk hukum yang jelas. Ia menyebut MK sebelumnya sudah menolak gugatan nikah beda agama.

"Supaya dalam satu negara ini produk hukumnya harusnya sama sehingga rakyat atau anak bangsa tidak keliru atau tidak susah mana aturan hukum yang harus ditaati. Jadi MK sudah menolak gugatan itu, artinya, sejatinya, itu tidak perlu lagi diotak-atik oleh lembaga hukum yang lain, termasuk MUI sudah juga memberikan fatwa tahun 2005 ini juga sama," ucapnya.

Menurut Yandri, keputusan PN Jakpus bertolak belakang dengan sila pertama Pancasila. Ia menyebut jika pernikahan beda agama itu dilegalkan maka sudah mengizinkan perzinahan dalam syariat agama Islam.

"Saya menilai putusan Pengadilan Jakpus itu bertolak belakang dengan Pancasila, utamanya sila pertama. Sila pertama itukan Ketuhanan Yang Maha Esa, mengatur tentang bagaimana semua warga negara wajib menganut agama. Dan mencampur adukkan atau mengintervensi persoalan agama melalui pengadilan saya kira tidak pas," ucap Yandri.

"Dan kami menganggap kalau itu tetap dilegalkan, itu artinya Pengadilan Jakpus menurut syarat Islam itu melegalkan perzinahan, san saya kira tidak boleh itu kita setujui," sambungnya.

PN Jakpus Izinkan Nikah Beda Agama
Sebelumnya, PN Jakpus mengizinkan pernikahan beda agama di antara dua pasangan kekasih Islam dan Kristen. Selain berdasarkan UU Adminduk, penetapan yang diketok hakim Bintang AL mendasarkan alasan sosiologis, yaitu keberagaman masyarakat.

"Heterogenitas penduduk Indonesia dan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia, maka sangat ironis bilamana perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam suatu undang-undang," ucap hakim Bintang AL dari pertimbangan penetapannya sebagaimana dikutip. ***  Emil F Simatupang


Baca dan dapatkan berita menarik lainnya, hanya tinggal klik Beranda dibawah ini

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved