Headlines News :
Home » » Haris-Fatia Minta Pasal Pencemaran Nama Baik Dihapus

Haris-Fatia Minta Pasal Pencemaran Nama Baik Dihapus

Written By Info Breaking News on Selasa, 25 Juli 2023 | 15.11


Jakarta, Info Breaking News
- Haris Azhar dan Fatia Mauludiyanti mengajukan judicial review yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus Pasal 310 ayat 1 KUHP 
karena dinilai merusak kebebasan berpendapat dan bisa membungkam kritik dalam negara demokrasi.

Keduanya menyerahkan kuasa kepada rekan aktivis, Feri Amsari.

"Menyatakan Pasal 310 ayat 1 KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum dalam berkas gugatan yang dikutip dari laman resmi MK, Selasa (25/7/2023).


Pasal 310 ayat 1 tersebut berbunyi: “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."


Haris-Fatia juga meminta Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE dihapus.


"Menyatakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujarnya.


Pasal 27 ayat (3) itu berbunyi:


"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik".


Pasal 45 ayat (3) menyatakan:


"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)".


Selanjutnya, mereka juga meminta penghapusan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1/1946 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945, yaitu Pasal 1 ayat 2, Pasal 27 ayat 3, Pasal 23, Pasal 28C ayat 2, Pasal 28D ayat 1, Pasal 28E ayat 2, Pasal 28E ayat 3, Pasal 28F, Pasal 28G ayat 1, Pasal 28I ayat 1, Pasal 28I ayat 2, Pasal 28I ayat 4, Pasal 28I ayat 5, Pasal 28 J ayat 1, Pasal 28J ayat 2 dan Pasal I aturan Peralihan UUD 1945.


"Kritik yang disampaikan oleh masyarakat terkait penyelenggaraan negara merupakan salah satu bentuk hak dan tanggung jawab masyarakat yang diimplementasikan melalui partisipasi publik bermakna. Oleh karena itu, pendapat dan kritik yang disampaikan oleh masyarakat kepada penyelenggara negara seharusnya tidak dibatasi secara serampangan. Hal tersebut berdasarkan pada semangat demokrasi pasca-amendemen UUD NRI 1945," tuturnya.


Diketahui, kini Haris Azhar dan Fatia Mauludiyanti tengah diadili di PN Jakarta Timur dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. ***Abdul Rahman


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved