Headlines News :
Home » » Johnny Plate Dituding Lempar Tanggung Jawab Kasus BTS ke Jokowi, Pengacara: Itu Tidak Benar

Johnny Plate Dituding Lempar Tanggung Jawab Kasus BTS ke Jokowi, Pengacara: Itu Tidak Benar

Written By Info Breaking News on Kamis, 06 Juli 2023 | 09.32


Jakarta, Info Breaking News
- Kuasa hukum Johnny G. Plate, Achmad Kholidin membantah kliennya bermaksud menyeret nama Presiden Joko Widodo dalam kasus BTS.

Ia pun menjelaskan makna di balik kata-kata "arahan Presiden" yang muncul dalam sidang pembacaan eksepsi Selasa (4/7/2023) lalu.

"Narasi yang muncul di publik kan seolah-olah Pak Johnny lempar tanggung jawab ke Presiden terkait dugaan kasus ini. Itu tidak benar, Pak Johnny hanya menjelaskan bahwa pengadaan BTS 4G 2020-2022 adalah penjabaran pelaksanaan dari arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet," kata Achmad di hadapan wartawan, Kamis (6/7/2023).


Menurut Achmad, eksepsi kliennya hanya ingin menjawab dakwaan jaksa yang menyebutkan proyek pembangunan BTS seolah-olah insiatif pribadi Johnny G Plate untuk merampok uang negara. Sebab, proyek BTS merupakan pengejawantahan dari arahan Presiden Jokowi dalam beberapa kali rapat.


"Eksepsi itu formil menjawab dakwaan jaksa. Dalam dakwaan JPU, proyek pembangunan BTS seolah-olah insiatif pribadi Pak Johnny Plate untuk merampok uang negara padahal kebijakan itu dibahas melalui ratas-ratas di mana pemerintah memandang pentingnya percepatan transformasi digital," jelas Achmad.


Ia menegaskan eksepsi adalah jawaban atas dakwaan yang tidak teliti dan tidak cermat serta tidak berdasarkan fakta penyidikan oleh JPU. Karena itu, Johnny Plate menjawab dengan menjelaskan background dari proyek BTS dan tidak ada maksud menyeret nama Presiden Jokowi.


“Tidak ada maksud menyeret nama presiden seperti yang di framing beberapa pihak. Dalam eksepsi atas dakwaan JPU tersebut, salah satunya berisi background dari proyek strategis nasional BTS 4G 2020-2022 yang berawal dari keputusan ratas dan atas arahan presiden, bukan seperti isi dakwaan yang mendakwa klien kami seolah proyek tersebut atas inisiatif pribadi Pak Johnny G Plate untuk merampok uang negara," tegasnya.


Sebelumnya, dalam persidangan hari Selasa (4/7/2023), eks Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan pembangunan base transceiver station (BTS) 4G pada tahun 2020-2022 dilakukan sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo dan bukan karena keinginan pribadi. 


Pernyataan tersebut juga dibenarkan oleh Mahfud MD yang kini menjadi Plt Menkominfo. 


"Bahwa Pak Johnny G Plate melalui eksepsinya pada sidang hari ini di Pengadilan mengatakan proyek BTS merupakan arahan Presiden Jokowi melalui beberapa rapat itu memang benar adanya. Saya juga hadir dalam rapat yang ada arahan-arahan itu. Tetapi itu arahan kebijakan yang menjadi bagian dari arahan umum untuk digitalisasi pemerintahan," tuturnya.


Mahfud menjelaskan Jokowi ingin ada percepatan pemerintahan berbasis elektronik atau e-government. Jokowi mengarahkan agar digitalisasi pemerintahan diakselerasi sekaligus mewanti-wanti agar dana proyek tersebut tidak dikorupsi.


"Itu adalah arahan Presiden kepada semua menteri agar mengakselerasi digitalisasi pemerintahan. Presiden Jokowi menggariskan pencepatan pemerintahan berbasis elektronik (e-government). Bahkan juga mengeluarkan Perpres SPBE atau sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yakni Perpres No 132 Tahun 2022," lanjutnya.


"Jadi arahan Presiden kepada Pak Plate juga disampaikan kepada semua Menteri menurut bidangnya masing-masing. Presiden ingin layanan pemerintahan berbasis elektronik menjadi prioritas semua institusi pemerintah. Yang jelas, Presiden mengarahkan agar digitalisasi pemerintahan diakselerasi, tetapi beliau selalu mewanti-wanti juga agar jangan korupsi dalam penggunaan anggaran negara," tandas Mahfud. ***Winda Syarief


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved