Headlines News :
Home » » MA Tetapkan Nikah Beda Agama Tidak Sah, Bagaimana Nasib yang Sudah Terlanjur?

MA Tetapkan Nikah Beda Agama Tidak Sah, Bagaimana Nasib yang Sudah Terlanjur?

Written By Info Breaking News on Senin, 24 Juli 2023 | 11.13


Jakarta, Info Breaking News
- Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang hakim pengadilan untuk mengabulkan permohonan penetapan perkawinan beda agama.

SEMA Nomor 2 Tahun 2023 dibuat menanggapi desakan dari banyak kalangan yang menyoroti sering dikabulkannya permohonan penetapan kawin beda agama oleh Pengadilan Negeri (PN).


"Penerbitan SEMA ini sangat tepat untuk memberikan kepastian hukum dalam perkawinan dan upaya menutup celah bagi pelaku perkawinan antaragama yang selama ini bermain-main dan berusaha mengakali hukum," tutur Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, Sabtu (22/7/2023).


Niam menjelaskan Undang-Undang Perkawinan sudah secara gamblang menjelaskan bahwa perkawinan itu sah jika dilaksanakan sesuai dengan ajaran agama. Hal ini berarti pernikahan pada hakikatnya merupakan peristiwa keagamaan.


"Jadi, tidak ada celah untuk praktik perkawinan beda agama. Islam mengharamkan, dan UU melarang. SE ini menegaskan larangan tersebut untuk dijadikan panduan hakim. Karenanya, pelaku, fasilitator, dan penganjur kawin beda agama adalah melanggar hukum," lanjutnya.


Lantas, bagaimana dengan perkawinan beda agama yang sudah terlanjur dicatatkan?


Wakil Presiden Ma’ruf Amin pun meminta MA membuat putusan khusus dan mengacu pada aturan dasar yang dipegang MA.


"Apa yang sudah terlanjur, itu saya minta MA membuat keputusan khusus terhadap yang sudah mendapatkan pencatatan itu. Apakah diberi pengukuhan atau justru dibatalkan karena tidak sesuai penafsiran yang dipegang atau yang dijadikan dasar oleh MA," ujar Ma'ruf.


Terkait status anak dari perkawinan beda agama, Ma’ruf meminta agar MA menetapkan secara hukum kenegaraan.


"Tentang nasib anak-anaknya nanti, saya nanti meminta kepada pihak Mahkamah Agung untuk menetapkan statusnya secara hukum kenegaraan, itu nanti kita seperti apa," katanya.


Sementara terkait keabsahan perkawinan beda agama, menurutnya diatur oleh masing-masing agama, mengingat setiap agama memiliki majelis agama.


"Itu ada pada masing-masing agama ya. Mungkin dari Agama Islam ada Majelis Ulama, nanti agama Kristen ada KWI, PGI, dan juga agama-agama lain,” pungkasnya. *** Lisa AF. 


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved