Headlines News :
Home » » Sadis! Kepala Pengamanan Lapas Nunukan Aniaya Napi hingga Tewas

Sadis! Kepala Pengamanan Lapas Nunukan Aniaya Napi hingga Tewas

Written By Info Breaking News on Jumat, 07 Juli 2023 | 17.37


Nunukan, Info Breaking News
- Miftah Hudin, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIB Nunukan, Kalimantan Utara ditangkap usai menghabisi nyawa seorang warga binaan bernama Samsudin.

Miftah diketahui menendang dan memukul Samsudin hingga tewas hanya karena emosi lantaran merasa tidak dihargai oleh korban.


“Tersinggung karena korban lewat nggak permisi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit.


DIjelaskan, peristiwa berawal saat korban hendak menuju ke balai kerja di dalam lapas karena ia merupakan salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mengikuti pembinaan kerja.


Saat berpapasan, pelaku sempat memanggil korban tetapi korban mengabaikan panggilan tersebut.


“Korban dipanggil tapi tidak ada etika karena buang muka saat dipanggil," kata Lusgi.


Miftah yang kesal seketika membawa Samsudin ke pos jaga lalu melakukan penganiayaan. Korban ditendang dan dipukuli dengan disaksikan oleh petugas lapas lain.


"Iya ditendang dan dipukul pakai kabel yang dililit. Terus ada anggotanya yang saksikan," imbuhnya.


Penganiayaan tersebut, lanjut Lusgi, hanya terjadi sekali. Hanya saja, setelah penganiayaan itu korban mulai mengeluh kesakitan hingga dijenguk oleh keluarga.


"Setelah kejadian itu kan korban sakit terus. Kemudian dijenguk lah sama keluarganya, akhirnya keluarganya di jamin untuk berobat," ucap Lusgi.


Korban pun sempat dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan selama empat hari hingga dinyatakan meninggal pada Sabtu (24/6/2023).


Keluarga korban yang curiga atas kematian Samsudin kemudian melaporkan perkara itu ke polisi. Polres Nunukan yang melakukan penyelidikan pun menetapkan Miftah sebagai tersangka pada Selasa (27/6/2023).


"Karena adanya laporan ada saksi, bukti permulaan cukup kita tetapkan dia (Miftah) sebagai tersangka,” kata Lusgi.


Miftah sendiri sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.


"Ada kemungkinan bertambahnya pasal, sementara ini ancamannya 351 ayat 3 ancaman hukumannya 7 tahun," jelasnya.


Penyebab Kematian Samsudin Versi Kalapas Nunukan


Berbeda dari penjelasan di atas, Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan I Wayan Nurasta Wibaya mengklaim Samsudin meninggal karena gagal ginjal akut. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.


"Sementara penyebab meninggalnya dari dokter mengatakan gagal ginjal stadium 4," katanya, Minggu (25/6/2023).


Wayan berdalih pihaknya kerap menyarankan korban untuk rutin berobat tetapi Samsudin menolak hingga belakangan penyakitnya bertambah parah.


"Ya sakit, cuman orangnya nggak mau berobat, ya kita sarankan setiap seminggu berobat, kan ada program berobat tapi nggak mau. Ya akhirnya ketika sakit sudah stadium 4 ginjalnya," paparnya.


Diketahui, Samsudin merupakan napi kasus narkoba yang divonis 6 tahun 8 bulan. Samsudin telah menjalani masa tahanan selama kurang lebih 3 tahun. ***Surya


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved