Headlines News :
Home » » PN Jaktim Gelar Sidang Kasus Penggelapan Uang yang Seret Eks Dirut Metromini

PN Jaktim Gelar Sidang Kasus Penggelapan Uang yang Seret Eks Dirut Metromini

Written By Info Breaking News on Jumat, 07 Juli 2023 | 17.23


Jakarta, Info Breaking News
- Eks Direktur Utama PT Metromini, Nofrialdi dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). 

Sidang digelar untuk mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Meilando, S.H. 


Lima dari sembilan saksi yang dihadirkan merupakan korban penggelapan uang yang dilakukan terdakwa. 


Salah satu saksi yang adalah Komisaris PT Metromini bernama Herlambang mengatakan dirinya hadir ke PN Jaktim untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya terkait kasus penggelapan uang yang diduga dilakukan oleh terdakwa Nofrialdi.


Ia menegaskan kasus ini tidak mengatasnamakan perusahaan PT Metromini. Hal ini merupakan urusan personal dan tidak melibatkan perusahaan. 


Menurutnya, permasalahan hukum ini adalah antara Nofrialdi dengan Ferry Irawan sebagai korban.


“Di Metromini yang saya mau sampaikan yang mana kalau menurut kami ini adalah bukan suatu tindakan perusahaan. Ini Pak Nofri sendiri yang melakukan bukan instruksi perusahaan karena tidak ada persetujuan dari komisaris. Itu saja sih,” ujar saksi Herlambang, Kamis (6/7/2023).


Lebih lanjut Herlambang mengaku selama menjabat Nofrialdi dinilai tidak transparan karena di bawah kepemimpinannya, para pemegang saham bahkan tidak mengetahui sejauh mana progres perusahaan. 


Selain itu, ia mengatakan bahwa laporan keuangan dinilai tidak terbuka. Parahnya lagi, perkembangan perusahaan pun tidak diketahui olehnya yang menjabat sebagai Komisaris di PT Metromini. 


“Kalau menurut saya, kepemimpinan Pak Nofri selama ini kurang transparan. Sedangkan, ini pemegang sahamnya kan banyak jadi kita harus terbuka,” ujar Helambang.


Sebelumnya, Nofrialdi dilaporkan oleh korban Ferry Irawan ke Polres Metro Jakarta Timur atas kasus penggelapan uang sebesar Rp 300 juta. 


Atas perbuatannya, JPU mendakwa Nofrialdi dengan Pasal 374, 372 serta 378 KUHP. 


Sidang sendiri akan dilanjutkan pada hari Senin depan. ***Paulina


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved