Headlines News :
Home » » Yasonna Laoly: KUHP Baru Lebih Unggul dalam Selesaikan Masalah Hukum

Yasonna Laoly: KUHP Baru Lebih Unggul dalam Selesaikan Masalah Hukum

Written By Info Breaking News on Selasa, 25 Juli 2023 | 09.42


Jakarta, Info Breaking News
- Menkumham Yasonna H Laoly mengklaim Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru lebih unggul dalam menyelesaikan masalah hukum dibanding versi pendahulunya.

Yang utama disorot adalah Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menganut konsep "Hukum yang Hidup dalam Masyarakat".


Pasal tersebut memberlakukan pidana pada hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat sebagai semangat untuk mengakui hukum yang tidak tertulis, seperti hukum adat dan hukum agama.


"Hukum adat adalah aturan yang tidak tertulis yang telah lama hidup dalam masyarakat Indonesia. Aturan yang hidup dalam masyarakat dianggap lebih mampu menyelesaikan permasalahan hukum dan masyarakat," kata Yasonna saat menghadiri Seminar Nasional Kemenkumham yang mengusung tema "Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP", Senin (24/7/2023).


Lebih lanjut dijelaskan, dalam KUHP yang baru UU nomor 1 tahun 2023 telah mengatur mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat. Menurut Yasonna, pembaharuan hukum, termasuk hukum pidana, harus dilakukan mengingat keadilan masyarakat terus berubah dan harus diakomodasi. Salah satu langkahnya adalah dengan memasukkan unsur hukum yang hidup dalam masyarakat.


"Hukum yang hidup dalam masyarakat adalah hukum yang muncul dari kebiasaan-kebiasaan yang tidak bersifat sengketa, melainkan merupakan pandangan rasional masyarakat tentang apa yang adil, ideal, serta diharapkan oleh setiap anggota masyarakat," ungkapnya.


Kendati demikian, Yasonna mengakui bahwa KUHP Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memiliki batasan tertentu dengan sejumlah indikator yang harus dipenuhi, yakni berlaku dalam wilayah hukum tersebut hidup, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas-asas hukum umum yang diakui oleh masyarakat beradab.


“Indikator tersebut bersifat kumulatif. Artinya, keempat indikator tersebut harus terpenuhi terlebih dahulu sebelum hukum yang hidup dalam masyarakat dapat diterapkan," jelasnya.


Diketahui, pemerintah bersama DPR telah mengesahkan RKUHP menjadi UU pada 6 Desember 2022. KUHP terbaru terdiri dari 37 bab, 624 pasal, dan 345 halaman. KUHP ini terbagi dalam dua bagian, yaitu bagian pasal dan penjelasan. KUHP sebagai produk hukum baru di Indonesia mulai berlaku pada tahun 2026. ***Winda Syarief


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved