Jakarta, Info Breaking News - DPC Peradi SAI Jakarta Timur menggelar diskusi hukum pada Kamis (3/8/2023) di John’s Pardede Hotel bertajuk “Fungsi dan Peran Advokat Dalam Penegakan Hukum“.
Acara tersebut menghadirkan 3 pembicara, yakni Dr Maruarar Siahaan, S.H, M.H., Prof Dr. Mompang L Panggabean S.H. M.Hum., dan Jhon SE Panggabean, S.H,M.H.
Dalam diskusi tersebut, Dr. Maruarar Siahaan S.H.,M.H yang juga mantan hakim karier dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan diperlukan konsolidasi sesama advokat dapat saling bertukar pengalaman.
Menurutnya, yang terpenting advokat harus menjaga nama baik organisasi.
Selain itu, ia juga mengomentari terkait produk hukum seperti restorative justice yang saat ini marak diterapkan. Ia menambahkan, dari hasil diskusi hukum apabila ada usulan terkait dengan pasal bersinggungan dengan aturan bisa diajukan ke DPR-RI.
"Pengalaman-pengalaman dan mendiskusikan menghimpun menjadi satu pendapat yang barangkali ini juga bisa menjadi curah pendapat kepada DPR," kata Maruarar.
Dia menyebutkan, ada beberapa pasal yang perlu direvisi, termasuk Peraturan Kapolri (Perkap) serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) perihal restorative justice yang dinilai bermasalah.
”Harus diubah atau direvisi beberapa pasal yang terdapat di dalam KUHAP yang saat ini,” tuturnya.
"Mungkin ada pasal-pasal tertentu yang kita usulkan harus diubah seperti di dalam KUHAP. Saya melihat Peraturan Kapolri juga memiliki pembahasan tersendiri misalnya di dalam restorative justice, itu bukan yang ada di undang-undang itu pun menjadi masalah," ujarnya.
Sementara itu, Guru Besar Pasca Sarjana UKI Prof Dr Mompang L. Panggabean, S.H., M.Hum menjelaskan bahwa advokat adalah salah satu sub sistem dalam peradilan pidana. Ia mengatakan, posisi advokat harus dipandang posisinya seimbang dengan penegak hukum lainnya.
"Jadi harus kita lihat juga posisinya harus seimbang dengan kepolisian, kejaksaan, hakim juga lembaga pemasyarakatan supaya jangan ada kesan advokat ini hanyalah suatu profesi yang keseimbangan,” jelas Mompang.
Dia menambahkan, keberadaan advokat dalam sistem peradilan pidana menjadi sangat relevan dalam rangka memperjuangkan hak-hak asasi manusia. Oleh sebab, kata dia, melihat hal-hal yang dipandang kurang relevan dalam praktik penegakan hukum tentunya ada pembaruan yang harus dilakukan ke depan terutama di dalam kitab undang-undang hukum acara pidana.
Dengan demikian, apa yang menjadi cita-cita dari pendahulu negara atau pendiri negara bisa tercapai yaitu masyarakat yang adil dan makmur.
"Memang hari ini kita harus terus berjuang. Tidak bisa mengatakan bahwa penegakan hukum kita sampai saat ini sudah baik, tapi kita harus berjuang akan lebih baik lagi," ucapnya.
Di sisi lain, Jhon SE Panggabean, S.H., M.H, advokat senior dan Ketua DPC Peradi SAI Jakarta Timur menyatakan fungsi dan peranan advokat dalam penegakan hukum yaitu melakukan penanganan yang berkaitan dengan masalah hukum, baik secara litigasi maupun non-litigasi.
Jhon mengutarakan, litigasi yaitu proses penyidikan, penuntutan sampai proses-proses pengadilan bila hal tersebut pidana. Apabila perkara tersebut perdata sejak pembuatan gugatan, proses pengadilan PN, PT dan MA sampai eksekusi.
"Sedangkan kalau non-litigasi konsultasi atau memberikan advice hukum di luar proses litigasi,” terang Jhon.
Fungsi dan Peran advokat dalam penanganan perkara menurutnya jauh lebih luas dan lebih berat dari penegak hukum lainnya, contohnya polisi yang sebatas menyelidiki dan menyidik perkara sampai P21. Setelah P21 berkas tersangka diserahkan ke kejaksaan, maka tugas polisi selesai.
"Begitu juga dengan jaksa membawa perkara ke pengadilan dan menuntut setelah itu selesai tugasnya," ungkap Jhon.
Tak hanya itu, tugas penegak hukum lainnya seperti majelis hakim hanya memeriksa pada tingkat tertentu seperti Hakim Pengadilan Negeri (PN) memeriksa perkara di tingkat PN, Hakin Tinggi tingkat Banding Pengadilan Tinggi (PT) dan Hakim Agung di tingkat Kasasi MA serta Peninjauan Kembali (PK).
Sedangkan, kata Jhon, dalam perkara pidana sejak penyidikan, proses persidangan di tingkat PN, Banding, Kasasi serta PK dan dalam perkara perdata apabila sebagai Penggugat hadir sejak gugatan diajukan proses pemeriksaan di PN, PT, MA bahkan sampai eksekusi advokat terus hadir untuk membela, mendampingi atau mewakili kliennya.
Jhon menegaskan, tugas advokat pun membuat perkara agar menjadi terang benderang dalam arti meluruskan hal yang sepatutnya dan pantas dalam rangka penegakan hukum. Bahkan, peran lainnya yang dilakukan oleh advokat yakni memberikan sosialisasi penegakan hukum di negara ini.
Selain itu, ia menjelaskan karena advokat berperan dalam menegakkan hukum yang begitu luas, maka harus dilindungi dalam menjalankan tugasnya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat yang berbunyi: ”Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang Pengadilan.”
"Jadi DPC Peradi SAI Jakarta Timur membuat acara ini termasuk agar seluruh masyarakat terutama penegak hukum lainnya, polisi, jaksa dan hakim serta KPK agar memahami dan menghargai fungsi dan peranan advokat sebagai penegak hukum dikaitkan dengan hak imunitas advokat," ucap Jhon.
Oleh karenanya, Jhon mengungkapkan pihaknya menghimbau kepada seluruh advokat di Indonesia agar bersatu padu untuk mempertahankan hak imunitas dalam melakukan peran dan fungsinya selaku advokat. Jhon berujar advokat sebagai penegakan hukum tentunya menjalankan profesinya sesuai dengan integritas dan moral.
“Sampai tahun 2015 lalu, bila ada advokat dipanggil pihak kepolisian baik sebagai saksi atau tersangka, maka mekanisme panggilan harus melalui organisasi, namun setelah Peradi pecah menjadi 3 dan MoU antara Kapolri dengan Peradi berakhir dan banyaknya organisasi advokat hingga saat ini diperkirakan sebanyak 30 organisasi advokat telah secara resmi dapat mengangkat dan mengambil sumpah terhadap advokat baru, maka panggilan sering dilakukan tidak lagi melalui organisasi lagi,” tandasnya. ***Paulina
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !