Headlines News :
Home » » Dua Mantan Pejabat Kemenhub Didakwa Terima Suap dari Proyek Jalur Kereta Api

Dua Mantan Pejabat Kemenhub Didakwa Terima Suap dari Proyek Jalur Kereta Api

Written By Info Breaking News on Kamis, 31 Agustus 2023 | 06.23


Jakarta, Info Breaking News
- Dua mantan pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) didakwa menerima suap sebesar Rp 3,2 miliar dari proyek pemeliharaan dan pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub.

Kedua orang tersebut ialah Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah.


"Menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp2.625.000.000, SGD30 ribu, dan USD20 ribu," kata Jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).


"Patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," katanya.


Secara keseluruhan, Harno Trimadi dan Fadliansyah menerima suap sebesar Rp 3.266.406.800. 


Uang tersebut, kata jaksa, diterima dari Direktur Utama (Dirut) PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan Vice President PT KAPM Parjono sebesar Rp1.125.000.000. Sedangkan, uang senilai SGD30 ribu dan USD20 ribu diterima dari Dion Renato Sugiharto selaku penyedia pada lingkup Direktorat Prasarana DJKA Kemenhub.


Uang pelicin tersebut diberikan agar Harno Trimadi selaku PPK dan Fadliansyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengarahkan kelompok kerja (Pokja) pemilihan penyedia barang dan jasa pada paket pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera tahun anggaran 2022 supaya memenangkan PT KAPM.


Pokja juga diarahkan agar pemilihan penyedia barang atau jasa pada paket perkuatan Lereng Abutmen 1 dan 2 Hulu - Hilir serta perkuatan Lereng Area Sungai Glagah BH. 1120 KM 3055/6 Jalur Hulu termasuk perbaikan Hidrolika Sungai antara Linggapura - Bumiayu lintas Cirebon dimenangkan oleh perusahaan milik Dion Renato.


Selain penerimaan dari paket pekerjaan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera tahun 2022, Harno Trimadi juga menerima uang terkait pengaturan pelaksanaan proyek pada lingkup Direktorat Prasarana Perkeretaapian yang seluruhnya berjumlah Rp900 juta.


Di sisi lain, Fadliansyah juga menerima uang dari Dion Renato sejumlah Rp600 juta terkait pengaturan pelaksanaan proyek perkuatan Lereng Abutmen 1 dan 2 Hulu - Hilir serta perkuatan Lereng Area Sungai Glagah BH. 1120 dan perbaikan Hidrolika Sungai antara Linggapura - Bumiayu Lintas Cirebon Kroya.


Atas perbuatannya, Harno dan Fadliansyah dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***Marwan Hidayat


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.



Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved