Headlines News :
Home » » Hebatnya Sambo CS Dari Mati Jadi Seumur Hidup dan Bisa Ringan Lagi Nanti di PK

Hebatnya Sambo CS Dari Mati Jadi Seumur Hidup dan Bisa Ringan Lagi Nanti di PK

Written By Info Breaking News on Rabu, 09 Agustus 2023 | 04.15

Hakim Agung, Dr. Suhadi, SH MH dengan Ketua Forum Wartawan MA, Mr. Emil F Simatupang, Pada Seminar Hukum Nasional

Jakarta, Info Breakimg News -
 Sejak awal kasus pembunuhan sadis ini sudah menjadi perhatian masyarakat luas, karena pelaku utamanya terpidana eks Irjen Ferdi Sambo yang dikenal sebagai Kadiv Propam Mabes Polri atau publik menyebutnya sebagai dewanya Polisi itu sangat seksi karena sejak awal hingga di vonis mati oleh majelis hakim PN Jaksel, disiarkan langsung oleh sejumlah tv nasional bahkan media internasional.

Hebatnya lagi sejak awal masyarakat nama Ferdi Sambo menjadi isu perbincangan diwarung kopi hingga tingkat Istana, Sambo tidak akan di eksekusi mati. Dan kini terbukti majelis hakim yang menangani perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA) merubah vonis hukuman kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, hingga Kuat Ma'ruf di tingkat kasasi. 

Dan hebatnya tanpa ada yang bertanya, langsung pihak MA menegaskan vonis Ferdy Sambo dkk bebas dari intervensi manapun.

"Kalau itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya. Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Majelis hakim pada sidang kasasi Ferdy Sambo cs itu sendiri terdiri dari lima hakim agung yang diturunkan MA. Mereka adalah  hakim agung Suhadi,yang juga merupakan sebagai Ketua Kamar Pidana (Tuada) Mahkamah Agung yang segera purnabakti pada Oktober 2023 mendatang ini, serta anaggotanya hakim agung Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.

Lebih lanjut Sobandi mengatakan dalam putusan kasasi terhadap Ferdy Sambo, ada dua hakim agung yang menyatakan disenting oppinion (DO) atau perbedaan pendapat. Kedua hakim agung itu menilai Ferdy Sambo seharusnya tetap divonis hukuman mati.

"Diketahui bahwa Dua hakim agung yang melakukan DO itu adalah anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti. Mereka melakukan DO, itu berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain, yang tiga, sehingga skor 2 hakim agung menolak hukuman Sambo cs dirubah, tapi kalah suara karena ada 3 hakim agung yang setuju hukuman mereka dirubah." kata Sobandi yang belum lagi kemaren dilantik menjadi Hakim Tinggi pada PT.Palembang itu.

Lebih lanjut Sobandi mengatakan putusan Ferdy Sambo dkk kini telah bersikap inkrah. Putusan keempat terdakwa itu telah memiliki kekuatan hukum tetap dan bisa segera dieksekusi.

"Ini upaya hukum kasasi,dan sudah sudah berkekuatan hukum tetap, sudah langsung bisa dieksekusi," jelas Sobandi.

Berikut vonis kasasi yang dirubah ditingkat MA

Hukuman Ferdi Sambo yang tadinya divonis mati oleh PN Jaksel dan dikuatkan ditingkat banding PT, DKI Jakarta, menjadi penjara seumur hidup ditingkat kasasi.

Hukuman Penjara 20 tahun bagi Putri Chandrawati menjadi 10 tahun, begitu terhadap terpidana lainnya seperti Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Kini Sambo cs masih memiliki upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke MA, sehingga tidak mustahil hukuman yang sudah berubah diatas itupun bisa berubah lagi sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia

"Bahkan bisa saja ditingkat PK terpidana Sambo cs akan lebih ringan dihukum bahkan tidak mustahil bisa bebas. Karena apa yang tidak mungkin. bisa jadi mungkin dan terjadi dinegeri kita, bisa saja terjadi apalagi didunia hukum kita yang tidak terbantahkan" ucap pengacara senior Erman Umar yang dikenal sebagai kuasa hukumnya Ricky Rizal, kepada Info Breaking News, Rabu, (9/8/2023) di Jakarta.

Bukan saja Erman Umar, tapi bagi para kuasa hukum terpidana Sambo cs lainnya pun kdipastikan akan segera melalukan PK ke Mahkamah Agung, demi mendapatkan keringan hukuman lagi, dan semua kalangan pejabat teras hukum terkait akan selalu mengatakan bahwa putusan hakim harus dihormati, karena Hakim merupakan wakil Tuhan sehingga hanya profesi Hakim saja didunia ini yang boleh disebut Yang Mulia, karena yang profesi lainnya tidak boleh dipanggil Yang Mulia, bahkan para anggota Dewan di Senayan saja hanya bisa memanggil Saudara kepada seorang Presiden. Itulah hebatnya dan tidak boleh dibantah. Yang makan ati dan tertekan batin, silahkan saja, karena semua kelak akan dimintai pertanggung jawaban dari masing masing dihadapan Sang Kholik di Pengadilan Terakhir, yang dibentangkan Tuhan pada Pengadilan NYA dihari terakhir*** Armen

Dapatkan dan baca berita menarik lainnya, hanya tinggal klik Beranda dibawah ini
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved