Headlines News :
Home » » Kapolri Perintahkan Jajarannya Libas Oknum Yang Jadi Beking Kelompok Kriminal Terhadap Jurnalis

Kapolri Perintahkan Jajarannya Libas Oknum Yang Jadi Beking Kelompok Kriminal Terhadap Jurnalis

Written By Info Breaking News on Selasa, 22 Agustus 2023 | 04.10

Dua Sahabat Teras Kapolri Sigit Lystio dan Panmud Pidum MA, Dr. Yanto 

Jakarta, Info Breaking News  - Berbagai kasus intimidasi dan ancaman serta kekerasan yang menimpa para jurnalis atau bahasa awam nya masyarakat menyebut sebagai wartawan yang memberitakan semua peristiwa menarik yang terjadi ditengah masyarakat luas. Dan memasuki tahun politik yang penuh ambisi ini pun kalngan wartawan sudah banyak mendapat intimidasi dan kekerasan dilapangan liputan, karena banyaknya peristiwa menarik dari banyaknya calon legislatip yang dicoret KPU karena berbagai hal diantaranya menggunakan ijazah palsu dan prilaku aneh sok hebat padahal cuma bacot doang, serta arogansi mendekati tokoh masyarakat dengan janji surga yang palsu agar mendapatkan pendulangan suara, dan lain sebagainya. Belum lagi yang menggunakan uang haram untuk ongkos kampanye hitam, sehingga menjadi daya tarik tersendiri bagi kalangan wartawan untuk diberitakan tapi kemudian mendapat ancaman dan kekerasan phisik.

Dari sejumlah peristiwa diatas Aliansi Jurnalis Indipenden (AJI) melaporkan data kasus kekerasan terhadap jurnalis sejak 2006 hingga 2023. Ketua Divisi Advokasi AJI Erick Tanjung melaporkan, kasus kekerasan terhadap jurnalis kian di tahun politik dan jelang Pemilu 2024 dipandang sudah sangat membahayakan dan harus segera ditindak tegas.

Erick menjabarkan, ada 61 kasus serangan pada jurnalis sepanjang tahun 2022. Sedangkan hanya pada Januari-Juli 2023, kasus serangan pada jurnalis sudah mencapai 58 kasus.

Ancaman dan serangan terhadap jurnalis sepanjang Januari-Juli 2023 yang terdata yakni:pat ditindak trgas


1. Kekerasan fisik (12 kasus)

2. Ancaman (10 kasus)

3. Serangan digital (8 kasus)

4. Teror dan intimidasi (7 kasus)

5. Penghapusan hasil liputan (6 kasus)

6. Pelarangan liputan (5 kasus)

7. Kekerasan seksual/berbasis gender (5 kasus)

8. Perampasan alat (3 kasus)

9. Penuntutan hukum (1 kasus)

10. Pelecehan (1 kasus)

Sedangkan pada 2022, 61 kasus serangan menimbulkan 97 korban dari jurnalis dan pekerja media, serta 14 organisasi media. Data AJI menunjukkan serangan paling banyak yakni berupa kekerasan fisik dan perusakan alat kerja jurnalis dan media (20 kasus), disusul kekerasan digital (15), kekerasan verbal (10), penyensoran (8), penangkapan dan pelaporan pidana (5), dan kekerasan berbasis gender (3).

"Kekerasan digital terbanyak tahun 2022 (dibanding tahun-tahun sebelumnya)" tambah Erick dalam Diskusi Publik Keamanan Jurnalis, Tanggung Jawab Siapa? yang digelar AJI bersama Usaid dan Internews di The Icon Hotel Morrissey, Jl. KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin kemaren.

Siapa Pelaku Kekerasan pada Jurnalis?

Erick melaporkan, pelaku kekerasan terhadap jurnalis terdiri dari aktor negara dan aktor non-negara. Berdasarkan pelaku, 13 aksi kekerasan pada jurnalis dilancarkan pelaku tidak dikenal, 11 kasus kekerasan dilancarkan polisi, 9 kasus oleh warga, dan 6 kasus oleh aparat pemerintah.

(Kiri-kanan) Ketua Wartawan Hukum PN & Kejaksaan Jakpus, Hermawan; Ketua Wartawan PN & Kejaksaan Jaktim, Paulina;
Ketua Forum Wartawan Kejagung, Zamzam; Ketua Forum Wartawan MA, Emil F. Simatupang;
Ketua Wartawan PN & Kejaksaan Jakut, Wilmar Pasaribu

Lebih lanjut, 5 kasus kekerasan pada jurnalis dilakukan perusahaan, 4 kasus oleh pekerja profesional, 4 kasus oleh ormas, masing-masing 2 kasus oleh TNI dan birokrat, serta masing-masing 1 kasus oleh jaksa dan partai politik.


Pakar jurnalis lainnya mengatakan, sejak UU ITE lahir pada 2008 dan direvisi pada 2016, sebanyak 38 jurnalis dipidanakan memakai pasal-pasal bermasalah di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Empat jurnalis di antaranya dipenjara karena dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Pada kesempatan yang sama, wartawan senior hukum MR. Emil Simatupang  yang juga merupakan Ketua Forum Wartawan Mahkamah Agung RI (FORWAMA) ikut memberikan gambaran Mitigasi Risiko Keamanan Liputan dengan mengantisipasi ancaman dan serangan kekerasan terhadap jurnalis. 

"Dalam dua bulan terakhir, kasus kekerasan pada jurnalis masif di bulan Juli. Terbaru itu terkait liputan pemilu, jurnalis CNN Indonesia dan Kompas TV alami kekerasan saat liputan diskusi Partai Golkar. Kita melihat liputan pemilu ini cukup rentan. Kita berharap tools ini bisa jadi langkah mitigasi," kata Emil.

Sebelumnya pada 26 Juli 2023 lalu, massa melarang peliputan Diskusi Generasi Muda Partai Golkar oleh para jurnalis. Kameramen Kompas TV yang sedang merekam peristiwa didorong. Sedangkan ponsel milik jurnalis CNN Indonesia diambil dan dilempar.

'Kamera dipukul, sama dagu saya kena pukul," kata kameramen berinisial JPP tersebut, dikutip dari laman AJI Jakarta.

Keributan massa yang tidak dikenal dengan penanggung jawab diskusi terus terjadi selama hampir 1 jam sejak pukul 14.08 WIB. Massa lalu mendatangi ruangan yang sedianya jadi ruang diskusi, kemudian membanting peralatan liputan, termasuk tripod jurnalis televisi.

" Saya akan perintahkan jajaran saya dimanapun berada agar cepat melakukan antisipasi dan harus memeberikan pengamanan jika setiap saat diminta bantuan dan keamanan liputan oleh rekan media, dan para pelaku kriminal serta oknum tertentu yang mencoba membekinginya, akan kita libas demi terselenggarakan pesta demokrasi yang kondusif." kata Kapolri Sigit Lystio saat dimintai komentarnya, Selasa (22/8/2023) di Jakarta. *** Tiara

Baca berita menarik lainnya, hanya tinggal klik Beranda dibawah ini
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved