Jakarta, Info Breaking News - Pihak keluarga Sultan Rif'at Alfatih, korban yang terjerat kabel optik, menyatakan siap berdamai dan mencabut laporan di Polda Metro Jaya asalkan pihak Bali Towerindo memenuhi sejumlah syarat.
Kuasa hukum korban, Tegar Putuhena mengatakan syarat yang pertama adalah agar pihak Bali Towerindo mengakui kesalahan.
"Kenapa kita menuntut dia mengaku salah ya jelas kok kabel itu enggak boleh cross way kok harus lewat bawah tanah, ada aturannya," ungkap Tegar di Polda Metro Jaya, Rabu (9/8/2023).
Syarat berikutnya berkaitan dengan proses penyembuhan Sultan. "Sudah disampaikan berulang kali oleh pihak keluarga kita bicara menyembuhkan Sultan seperti sedia kala," katanya.
Yang terakhir, pihak keluarga korban meminta agar ke depannya jangan sampai ada korban lain.
Menurut Tegar, jika syarat-syarat tersebut dipenuhi Bali Towerindo, proses hukum pun akan diakhiri.
"Kalau semua itu dipenuhi, artinya sudah terestorasi, te-recovery. Sehingga mungkin saja, proses di kepolisian bisa diakhiri. Namun yang jelas catatan itu harus didiskusikan," jelas Tegar.
"Kalau mau bicara, duduk setara, sejajar, dan saling menyampaikan pikiran dan gagasan secara sadar dan sejajar, baru kita bisa melangkah ke tahap berikutnya," imbuhnya. ***Rina Trian
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !