Headlines News :
Home » » PSI Harap Perubahan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun Diterapkan di Pemilu 2024

PSI Harap Perubahan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun Diterapkan di Pemilu 2024

Written By Info Breaking News on Kamis, 10 Agustus 2023 | 07.02


Jakarta, Info Breaking News
- Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie berharap perubahan batas usia minimal capres dan cawapres menjadi 35 tahun bisa diberlakukan pada Pemilu 2024 mendatang.

Ia menilai hal ini lebih baik dibanding harus menunda lalu berdampak pada hak-hak anak muda mencalonkan diri meski belum berusia 40 tahun. 


Diketahui, Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berlaku saat ini mengatur batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden minimal 40 tahun.


"Ya, kita harapannya ya, kenapa harus ditunda begitu lho. Kalau memang bisa, mengapa tidak?" ungkap Grace, Rabu (9/8/2023) malam. 


Namun, Grace mengaku pihaknya belum ada niatan untuk mengusung sosok tertentu yang berusia minimal 35 tahun untuk berkontestasi di Pilpres 2024. 


Ia mengingatkan bahwa partainya adalah partai non-parlemen, sehingga tidak bisa mengajukan sosok tertentu pada Pilpres mendatang.


Meski demikian, PSI berharap batasan usia 40 tahun tidak berlaku lagi sehingga membuka kesempatan anak muda usia 35 untuk maju.


"Kalau kita ingin lihat wajah pemimpin kita ke depan bisa lebih muda, bisa regenerasi, stoknya enggak itu-itu saja. Salah satunya, ya gerbangnya harus dibuka dong, jangan digembok terus," tuturnya.


Lebih lanjut, Grace menyampaikan dirinya tak masalah apabila aturan itu belum bisa diterapkan pada Pemilu 2024. Ia menyerahkan semuanya itu kepada DPR dan Pemerintah sebagai pihak yang berwenang membuat atau mengubah Undang-Undang.


"2024 atau 2029 silakan diputuskan, tetapi kalau memang boleh (berlaku di Pemilu 2024) kenapa musti ditunda-tunda?" katanya.


Sebagai informasi, kini Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menangani perkara uji materi terkait syarat minimum usia dalam pencalonan presiden dan wakil presiden. Salah satunya, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI Dedek Prayudi. 


PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya 35 tahun, seperti ketentuan Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008. ***Joseph Manik


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved