Jakarta, Info Breaking News - Bareskrim Polri secara resmi menetapkan pimpinan ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (1/8/2023).
Panji Gumilang disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 156 KUHP.
Djuhandhani menyebut penyidik segera menangkap dan memeriksa yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka dan saat ini Saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," ungkapnya.
Lebih lanjut Djuhandani menyampaikan nasib Panji Gumilang bergantung pada perkembangan penyidikan. Menurutnya, bisa saja Panji hendak menyampaikan sejumlah penjelasan lebih lanjut terkait proses penyidikan terhadapnya.
"Penyidik masih punya waktu 1x24 jam. Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan tindak pidana penodaan atau penistaan agama dan atau menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. **Sam Bernas
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !