Headlines News :
Home » » 144 Rekening Milik Panji Gumilang Diblokir Bareskrim

144 Rekening Milik Panji Gumilang Diblokir Bareskrim

Written By Info Breaking News on Minggu, 10 September 2023 | 10.54


Jakarta, Info Breaking News
- Bareskrim Polri memblokir 144 rekening terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang (PG).

Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan pihak bank terkait pemblokiran ini.


"Sebanyak 144 rekening telah diblokir atas nama saudara PG, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), dan badan hukum terafiliasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam pernyataan yang dikutip Minggu (10/9/2023).


Ramadhan menyebut, dari total 144 rekening yang diblokir, 96 di antaranya milik Panji pribadi. Selanjutnya, 45 rekening di Bank Mandiri dibuat atas nama YPI, LKM, CV Parikesit, dan PT SBMK, sedangkan tiga rekening lainnya di Bank BNI atas nama YPI, LKM, CV Parikesit, dan PT SBMK.


Tak hanya memblokir rekening, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, termasuk warkah tanah atas nama Panji dan keluarga yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu.


"Kami juga menyita perjanjian kredit Jtrust Invesment, fotokopi legalisir SHM yang diajukan di Jtrust Invesment, serta buku tanah atas nama saudara PG dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu," tuturnya.


Untuk menindakllanjuti kasus ini, Ramadhan menjelaskan pihaknya akan terus memeriksa sejumlah saksi baik dari yayasan maupun non-yayasan, saksi penerima dana, dan pengirim dana.


"Kami juga akan menyita dokumen terkait aset serta rekening saudara PG, YPI, dan badan hukum terafiliasi lainnya, dan akan berkoordinasi dengan saksi ahli yayasan dan ahli pidana. Selain itu, kami akan melakukan pemeriksaan dan permintaan data lanjutan dengan AHU Kemenkumham terkait profil Yayasan Pesantren Indonesia (YPI)," tambahnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, Panji Gumilang diduga terlibat dalam kasus dugaan TPPU, korupsi, dan penggelapan dana yang terkait dengan pengelolaan keuangan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana zakat. ***Marwan Hidayat


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved