Headlines News :
Home » » Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi yang Jerat Politikus PDIP Ismail Thomas

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi yang Jerat Politikus PDIP Ismail Thomas

Written By Info Breaking News on Minggu, 03 September 2023 | 07.29


Jakarta, Info Breaking News
- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Kalimantan Timur berinisial CB sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya yang sebelumnya menjerat politikus PDIP, Ismail Thomas.

Kejagung menyebut CB diduga menyusun dokumen palsu terkait perizinan tambang.


"Tersangka CB berperan sebagai subjek yang melegalisir dokumen palsu yang dibuat oleh tersangka IT,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Sabtu (2/9/2023).


Ketut menjelaskan dokumen tersebut dibuat untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah.


Atas perbuatannya, CB pun ditahan dan kepadanya disangkakan Pasal 9 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


"Tersangka CB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung tanggal 18 Agustus sampai dengan 6 September 2023," ucap Ketut.


Diketahui, Kejagung menetapkan Ismail Thomas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemalsuan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawa Jaya. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kutai Barat dua periode.


Kejagung sebelumnya menduga Ismail memalsukan dokumen terkait dengan izin tambang yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan perkara PT Sendawa Jaya. ***Abdul Rahman


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved