Headlines News :
Home » » KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Mantan Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto

KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Mantan Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto

Written By Info Breaking News on Rabu, 13 September 2023 | 07.52


Jakarta, Info Breaking News
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut aliran uang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi yang menjerat eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

"Dugaan gratifikasi dan TPPU seluruh proses-proses itu sedang kami lakukan. Kami kejar aliran uang ke mana dan dibelikan apa," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Selasa (12/9/2023).


Meski tak menjelaskan secara detail mengenai dugaan penerimaan gratifikasi termasuk soal dugaan penyamaran aset yang dihasilkan dari korupsi oleh Eko Darmanto, namun Ali memastikan pihaknya sudah menyita sejumlah aset milik Eko, di antaranya kendaraan roda dua dan roda empat dari berbagai merek terkenal dan mewah, serta tas merek luar negeri.


"Tadi kan disampaikan setidaknya sudah ditemukan beberapa aset tadi ya, ada mobil, tas, dokumen. Nah, dokumen-dokumen ini yang akan dianalisis, disita termasuk aliran uang," kata Ali.


Sebelumnya, KPK telah menggeledah kediaman mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan istri, Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri Ari Murniyanti Darmanto di wilayah Jakarta Utara, Tangerang Selatan dan Depok. Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan penyidikan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu). 


KPK bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham telah mencegah empat pihak untuk bepergian ke luar negeri. Selain Eko dan istri, mereka yang dicegah ke luar negeri adalah Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini


Ali Fikri menyampaikan pencegahan ke luar negeri dilakukan bersamaan dengan naiknya ke proses penyidikan kasus ini dan berlangsung selama enam bulan pertama dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.


"Benar, dengan dimulainya penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI dan tentunya atas dasar kebutuhan tim penyidik dalam pengumpulan alat bukti, maka dilakukan pencegahan terhadap 4 orang pihak terkait," ungkap Ali, Selasa (12/9/2023).


"Kami imbau agar para pihak tersebut selalu kooperatif hadir dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan tim penyidik," imbuhnya. ***Abdul Rahman


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved