Headlines News :
Home » » Restui Gugatan Usia Pensiun, Panglima TNI: Itu Hak Prajurit

Restui Gugatan Usia Pensiun, Panglima TNI: Itu Hak Prajurit

Written By Info Breaking News on Rabu, 13 September 2023 | 00.33


Jakarta, Info Breaking News
- Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memberi restu terkait gugatan usia pensiun prajurit TNI yang diajukan oleh Kababinkum TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Kresno Buntoro dkk.

Menurut Yudo, itu merupakan hak dari prajurit sehingga ia tak mempermasalahkan adanya gugatan tersebut.


“Kalau Panglima TNI ya menyetujui saja, wong itu memang haknya prajurit untuk melaksanakan itu. Kalau Panglima TNI kan nanti Desember selesai, nggak mengurusi itu lagi. Ini yang muda-muda tanyakan bagaimana. Masa aku ada prajurit yang ingin seperti itu masa aku nggak merestui? Ya kita restui, ya silakan anu sendiri, tapi bukan Panglima TNI," ungkapnya, Selasa (12/9/2023).


Yudo menyampaikan gugatan yang diajukan masih berlandaskan undang-undang sehingga tidak ada larangan. Yudo juga mengatakan proses ini masih panjang.


“Tapi sesuai dengan lembaganya, ya adalah Babinkum, ya silakan. Itu kan juga diizinkan sesuai UU, tidak ada yang melarang soal itu, karena memang ada wadahnya soal itu. Dan proses itu kan lama, nggak besok langsung, bisa lama, bisa berbulan-bulan," kata Yudo.


Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang perdana terkait gugatan Laksamana Muda (Laksda) TNI Kresno Buntoro dkk tentang Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang meminta usia pensiun prajurit dinaikkan dari 58 tahun menjadi 60 tahun. Dalam sidang, hakim konstitusi pun menyoroti legal standing prajurit TNI yang telah purnabakti.


Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan tersebut dilaksanakan pada Kamis (7/9/2023) lalu. Adapun penggugat dalam sidang ini adalah Laksda Kresno Buntoro PhD, Kolonel Chk Sumaryo, Sersan Kepala Suwardi, Kolonel (Purn) Lasman Nahampun, Kolonel (Purn) Eko Haryanto, dan Letnan Dua (Purn) Sumanto. Mereka diwakili oleh pengacara Viktor Santoso Tandiasa.


Mereka menguji pasal 53 UU TNI yang berbunyi: “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama.”


Viktor menjelaskan terdapat kerugian konstitusional yang dialami para pemohon secara langsung dan potensial dalam penalaran yang wajar dapat dipastikan terjadi. Sehingga, para pemohon tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjadi prinsip hukum yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3).


Dalam posita permohonan yang disampaikan Viktor, masa dinas Keprajuritan TNI sampai dengan usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama sangat berpengaruh terhadap kebutuhan penataan SDM TNI.


Viktor mengungkapkan, persoalan batas usia masa dinas Keprajuritan TNI yang diatur dalam Pasal 53 UU TNI, meskipun sudah diputus MK dalam Putusan Nomor 62/PUU-XIX/2021 dengan memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan ketentuan a quo, namun hingga kini tak kunjung direalisasikan.


"MK dalam Putusan Nomor 62/PUU-XIX/2021 telah secara tegas memerintahkan kepada pembentuk undang-undang harus melaksanakan perubahan UU 34/2004 dengan memprioritaskan pembahasannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, dengan alasan demi memberikan kepastian hukum (vide Pertimbangan Hukum 3.13.2 alinea 2). Kendati demikian, hingga saat ini putusan itu tak kunjung direalisasikan. Hal ini terbukti dengan belum diselesaikannya proses pembahasan dan persetujuan atas perubahan UU 34/2004," papar Viktor. *** Emil Simatupang. 


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved