Palangkaraya, Info Breaking News - Dimana pada awal tahun 2023 lalu, pemerintah telah mengeluarkan Undang - Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Menyikapi hal tersebut, aparat kepolisian Polresta Palangka Raya terus berupaya memberikan informasi dan pengetahuan hukum kepada semua lapisan Masyarakat dengan melakukan sosialisasi.
Bertempat di kecamatan Rakumpit, Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol.Budi Santoso.S.I.K. M.H., Melalui kasi Iptu Tumijan pun hari mengunjungi PT MAPA (Mitra Argo Persada Abadi) kamis (7/9/2023) siang.
Bahwa dengan KUHP yang baru mengakhiri persoalan ketidakpastian hukum.
Terdapat 5 misi dalam KUHP yg baru, yakni pertama Dekolonisasi yaitu hukum pidana tidak lagi berorentasi kepada Keadilan restibutif, tetapi sudah berorentasi pada peradigma hukum pidana modern yaitu keadilan korektif, restoratif dan rehabilitasi " ujarnya.
Kedua, Demokratisasi yaitu tidak mengekang kebebasan berpendapat berekpresi dan berdemokrasi" papanya yang didampingi Kasatreskoba AKP Aji Seno.
Ketiga, Konsilidasi Yaitu menghimpun kembali kejahatan - kejahatan tertentu di luar KUHP, 4. Harmonisasi, Yaitu mencoba menselaraskan dengan Berbagai UU di luar KUHP, dan kelima Modernisasi, yaitu sembari mengikuti perkembangan zaman terutama perkembangan teknologi informasi.
Degan telah ditetapkannya UU No 1 Tahun 2023, di harapkan dapat terwujud usaha pembangunan Hukum nasional yang dilakukan secara terarah, terpadu,dan terencana sehingga dapat mendukung kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang dalam Masyarakat. ***Surya.
Klik Beranda dibawah ini untuk mendapatkan berita aktual lainnya
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !