Jakarta, Info Breaking News - Ketua KPK Firli Bahuri secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan memeriksa sebanyak 91 orang saksi, termasuk 7 ahli sejak penyidikan dimulai pada 9 Oktober 2023 lalu. Sejumlah tokoh didunia hukum dan masyarakat luas sangat setuju jika Firli divonis hukuman seumur hidup seperti mantan ketua MK Akiel Muchtar hingga membusuk disel penjara.
Karena mestinya sebagai Ketua KPK yang memberikan tauladan malah justru kok tega memeras sang koruptor kelas kakap seperti menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo, yang menyimpan semua dokumen terkait pemerasan atas kasusnya yang lama terpendam karena terus diperas dengan iming iming kasus nya akan di peti es kan, asal cocok harga.
Dan keberanian pihak Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak yang belakangan namanya banyak mendapat pujian dari banyak pihak karena cukup berani menggarap perkara sang Ketua KPK yang sejak awal sarat dengan penyimpanan dan laporan,namun pihak Bawas KPK dinilai banci dan tak bisa berbuat apa apa karena lihay nya Firli dengan segala power kekuasaan nya.
Selain itu Ade Safri yang mustinya sangat patut menjabat sebagai Kapolda tapi sayang nya pangkat Ade masih Kombes, menyampaikan penyidik juga telah menggeledah dua kediaman Firli yang berlokasi di Jalan Kertangera Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan di Perumahan Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Ade Simanjuntak juga berhasil sukses menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar yang berasal dari sang koruptor.
Sehingga publik mendesak agar secepatnyaa Firli diberhentikan secara tidak hormat sesuai aturan undang-undang KPK.
"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," kata Ade.
Penyidik juga diketahui menyita Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2019-2022 milik Firli. Tak hanya itu, penyidik bahkan turut menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang dikenakan SYL dalam pertemuan dengan Firli di GOR Tangki pada 2 Maret 2022.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 Nov 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,”jelas Ade.
Atas perbuatannya, Firli disangkakan melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Asas Praduga Tak Bersalah
Penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri sudah tentu menjadi pukulan tersendiri bagi lembaga antirasuah seperti KPK.
Namun, pimpinan KPK menekankan pentingnya untuk taat terhadap asas praduga tak bersalah.
"Kita harus taat dengan asas hukum," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Tanak menegaskan setiap orang masih dianggap tidak bersalah selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Setiap orang harus menghormati proses hukum," tegasnya. *** Mil.
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !