Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris
Jakarta, Info Breaking News - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris mengatakan keputusan pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK pasca ditetapkan sebagai tersangka berada di tangan presiden.
“Memang di Pasal 32 ayat 2 UU 19 Tahun 2019, jika pimpinan KPK menjadi tersangka, itu diberhentikan dari jabatannya dan itu tentu melalui keputusan presiden," ujar Syamsuddin Haris saat ditemui di Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
Terkait apakah Dewas akan merekomendasikan Firli untuk mundur atau tidak, Syamsuddin mengatakan masih menunggu putusan sidang etik yang hingga saat ini masih terus berlanjut.
"Itu nanti setelah putusan etik itu dikeluarkan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri resmi menyandang status tersangka kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Tak hanya pemerasan, Firli juga diduga menerima gratifikasi dan suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat masih di bawah pimpinan SYL.
"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar 2020-2023," sambunya.
Polisi disebut akan segera memeriksa Firli dalam kapasitasnya sebagai tersangka. ***Assyifa Rizki
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !