Headlines News :
Home » » Gebrakan Hakim Agung Suharto Mengembalikan Hukuman Yang Pernah Dibebaskan

Gebrakan Hakim Agung Suharto Mengembalikan Hukuman Yang Pernah Dibebaskan

Written By Info Breaking News on Selasa, 12 Desember 2023 | 04.38

Dr. Suharto, SH MHum bersama Wartawan senior Emil F Simatupang

Jakarta, Info Breaking News -
 Gebrakan positip Hakim Agung Suharto yang juga merupakan Ketua Kamar Pidana MA sekaligus sebagai Jubirnya benteng terakhir bagi para pencari keadilan Mahkamah Agung RI, ternyata lebih ganas dibanding Suhadi yang baru saja purnabakti itu. Hal ini terlihat gebrakan Suharto yang pernah menjabat Ketua PN Jakarta Pusat itu menggebrak palu godamnya melalui vonis bebas yang dilakukan oleh pihak PN Jayapura terhadap terdakwa Henry Kusnohardjo.

Lebih jelasnya ditingkat kasasi yang diajukan jaksa penuntut, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas terdakwa korupsi Rp 19 miliar, Henry Kusnohardjo. Pengusaha itu terbukti korupsi proyek pemasangan kabel listrik bawah tanah di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan.

Kasus bermula saat jaksa mendudukkan Henry Kusnohardjo sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura. Henry didakwa terkait proyek pemasangan jaringan listrik kabel bawah tanah di Kabupaten Pegunungan Bintang pada 2018. Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar Henry Kusnohardjo dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 19 miliar.

Akan tetapi tuntutan diatas malah dibebaskan oleh majelis hakim PN Jayapura

Tepatnya pada 30 Maret 2023, PN Jayapura menjatuhkan vonis bebas kepada Henry Kusnohardjo. Putusan bebas itu diketok oleh Donal Everly Malubaya dengan anggota Andi Mattalata dan Muhammad Tadzwif Mustari. 

Putusan bebas itu membuat jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi ke MA

Suharto yang baru saja menjabat sebagai Tuada Pidana MA menggantikan Sugadi, langsung menganulir putusan bebas bawahannya itu, karena bagi kalangan jurnalis hukum tertentu yang mengenal dekat Suharto, terkesan lebih smart dan berani dalam mengambil keputusan dan rasa keadilan yang menjadi ujung tombak supremasi hukum yang masih banyak menjadi lahan permainan didalam dunia persilatan segelintir orang yang serakah dan tamak.

"Kabul kasasi jaksa penuntut umum. Mengadili sendiri. Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," demikian bunyi amar singkat kasasi yang dilansir website-nya, Kamis (7/12/2023).

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Suharto yang sehari-hari juga Ketua Muda MA bidang Pidana. Adapun anggota majelis yaitu hakim agung Jupriyadi dan hakim ad hoc tipikor pada tingkat kasasi, Arizon Mega Jaya. Majelis sepakat agar Henry Kusnohardjo mengembalikan uang negara yang dikorupsinya Rp 19.727.251.975. Apabila tidak membayar maka hartanya dilelang untuk menutup kerugian negara itu.

"Bila tidak cukup maka diganti 2 tahun penjara," kata Suharto scara tegas tanpa beban, karena memang banyak pihak yang mengenal sosok hakim karier Suharto yang memiliki putra putri sukses dalam kariernya, menjadikan Suharto tampil lebih perkasa dalam arti lebih nyaman jiwa pengabdiannya di Benteng Terakhir Bagi Para Pencari Keadilan yaitu Mahkamah Agung RI yang marwahnya harus lebih terjaga dan lebih berwibawah seperti dimasa jayanya MA ditangan para senior pakar hukum bahkan sang Maestro Hukum tingkat dunia. ***

Editor dan Penanggung jawab berita : Emil F Simatupang

Baca berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda dibawah ini
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved