Pages

Selasa, 29 April 2025

Tim Khusus Kejagung Sita Uang Hampir Rp 1 Trilyun Dari Rumah Mantan Pejabat MA


Jakarta, Info Breaking News -
 Tidak mau nanggung setengah hati, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus mengembangkan kasus makelar yang dilakukan mantan pejabat teras Mahkamah Agung ini, hingga ditemukan gepokan uang dalam boks kontainer saat menggeledah kamar dan ruang kerja di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Kejagung menduga uang tersebut merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Zarof.

"ZR (Zarof Ricar) itu kaitannya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melawan kewajiban atau tugasnya sejak 2012 sampai 2020 dan terkait dengan penanganan perkara 2023 sampai 2024," terang Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).

Harli menjelaskan uang tersebut diduga hasil perbuatan Zarof selama 10 tahun. Dia menduga uang itu berasal dari perbuatan Zarof sebagai makelar perkara.

"Terkait dengan ZR, bagaimana perbuatannya sejak 10 tahunan itu yang selalu dipertanyakan, termasuk dalam pengurusan perkara," jelas Harli.

Zarof awalnya ditangkap karena diduga terlibat mengurus vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. Penyidik Kejagung lalu menemukan barang bukti uang tunai ratusan miliar rupiah dan puluhan kilogram emas saat menggeledah kediaman Zarof Ricar.

Zarof kini sedang diadili dan didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan emas 51 kg selama menjadi pejabat di MA. Jaksa mengatakan uang itu diterima Zarof saat membantu pengurusan perkara sejak 2012 hingga 2022.

Terbaru, Kejagung menetapkan Zarof sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Kejagung pun melakukan penggeledahan di rumah mewah Zarof di Senopati, Jaksel.

Tim khusus Kejagung tampak masuk ke kamar hingga ruang kerja di rumah Zarof. Penyidik menemukan boks kontainer berukuran besar di kamar. Saat dibuka, boks itu penuh dengan gepokan uang dolar Singapura atau dolar AS. Terlihat pula ada beberapa petugas bank dengan mesin penghitung uang yang membantu petugas Kejagung.

Masih pada ruangan yang sama, tim juga mendapati boks lain yang berisi uang hingga emas batangan. Penyidik langsung menghitung kepingan emas yang tersimpan dalam tiap-tiap tempat penyimpanan.

Pada rekaman video yang lain yang diketahui merupakan ruang kerja Zarof penyidik mendapati kembali beberapa gepok mata uang asing dari dalam brankas. Pada uang itu terdapat catatan mengenai perkara Ronald Tannur, serta tulisan 'Titipan: Lisa'. Selain itu, tim dari Kejagung juga mengatakan turut menyita sebanyak sejumlah buah ponsel dari berbagai merek serta flashdisk, laptop, hingga iPad.
*** Emil Simatupang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar