![]() |
Kadis Dukcapil Kabupaten Semarang, Tajudin Noor, SH MM. |
Semarang, Info Breaking News - Belakangan ini dirasakan oleh semua pihak bahwa pertumbuhan populasi angka kelahiran jauh lebih besar dari angka kematian, khususnya seperti yang terjadi didaearah Kabupaten Semarang, yang terkenal dengan sejumlah destinasi wisata alam yang sejuk dan potensi alam serta hasil pertanian nya yang melimpah, yang membuat harganya jauh lebih terjangkau serba murah dan berkualitas tinggi.
Ditambah lagi adat budaya Jawa yang ramah dan penuh toleransi terhadap para pendatang dari berbagai latar belakang suku, agama dan budaya, sehingga menjadikan serba subur termasuk suburnya angka kelahiran yang terjadi secara pesat.
Adalah pihak Dinas Dukcapil yang kebagian paling padatnya dikunjungi masyarakat untuk sejumlah keperluan penting menyangkut identitas setiap orang, apakah itu terkait kelahiran, kematian, atau perubahan identitas dan lain sebagainya, sehingga dibutuhkan pelayanan yang totalitas untuk mempermudah prosedural yang selama ini dirasa ribet dan bertele tele sehingga membuat banyak orang tidak memiliki KTP dan Kartu Keluarga bahkan tidak punya Akte Kelahiran sebagai dasar kelengkapan dokumen yang terus menerus menjadi dasar jati diri setiap orang yang sudah bermukim menetap disebuah daerah dan kota.
" Saya menganggap pekerjaan saya adalah merupakan ladang amal yang sangat subur. Sehingga jika bisa dibikin secara mudah dan menjadikan pola kinerja sebagai pelayan publik, kenapa juga harus dibikin ribet dan bertele tele, karena sejak lahir dan menikah hingga meninggal dunia bahkan pihak penggali kuburpun di TPU pasti selalu meminta identitas jati diri tersebut " Kata Tajudin Noor, SH, MM, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Semarang, kepada wartawan, Jumat (18/7/2025) diruang kerjanya di Ungaran kabupaten Semarang.
Lebih lanjut Tajudin yang sebelumnya pernah menjabat Kasatpol PP dan dikenal memiliki kedekatan dengan kalangan jurnalis dari berbagai media ini menegaskan bahwa masalah legalisir dokumen kependudukan masih diperlukan dalam beberapa keperluan administrasi. Namun, tidak semua dokumen ini wajib dilegalisir. Sebagian sudah dianggap sah tanpa harus dibubuhi cap atau tanda tangan tambahan dari pejabat Disdukcapil.
![]() |
Rutin Latihan Manyatuhkan Nada Dasar Musik dengan Personil Band nya Disela Jam Istirahat Bekerja |
Legalisir dilakukan untuk memastikan bahwa salinan dokumen sesuai dengan data asli yang tercatat dalam basis data kependudukan. Berdasarkan Pasal 18 dan Pasal 19 Permendagri 104/2019, dokumen yang masih perlu dilegalisir antara lain:
Akta kelahiran
Akta kematian
Akta perkawinan
Akta perceraian
Fotokopi dokumen pendaftaran penduduk, seperti:
Surat keterangan domisili
Surat pindah datang
Surat keterangan lain yang tidak diterbitkan secara digital
Proses legalisir dilakukan oleh pejabat berwenang di Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil setempat. Jika dokumen diterbitkan di daerah lain, verifikasi tambahan biasanya diperlukan sebelum dilegalisir.
Dokumen Kependudukan yang Tidak Wajib Dilegalisir
Sesuai Pasal 19 ayat (6) Permendagri 104 Tahun 2019, dokumen yang tidak perlu dilegalisir adalah:
KTP elektronik (KTP-el)
Kartu Keluarga (KK)
Dokumen digital yang telah ditandatangani secara elektronik dan dilengkapi dengan kode QR
Dokumen-dokumen ini sudah sah digunakan tanpa cap atau tanda tangan tambahan, karena memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen cetak yang dilegalisir. Masyarakat cukup mencetaknya langsung dari file resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil.
"Tidak semua dokumen kependudukan perlu dilegalisir. Hanya jika masih berupa fotokopi atau belum berbentuk digital, legalisir tetap dibutuhkan. Namun jika dokumen sudah dalam format digital resmi dan memuat tanda tangan elektronik, legalisir tidak lagi diperlukan. Sebagai manusia saya selalu berusaha mempermudah urusan, khususnya perkara identitas, karena saya tau bagaimana rasanya segalanya menjadi sulit ketika kita menjadi perantau di negeri orang tanpa memiliki identitas." pungkas Tajudin sambil menyeruput Kopi Hitam sebagai minuman favoritnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar