Headlines News :
Home » » Akankah Terulang Lagi Menteri Agama RI Ditahan KPK Karena Mega Korupsi

Akankah Terulang Lagi Menteri Agama RI Ditahan KPK Karena Mega Korupsi

Written By Info Breaking News on Sabtu, 16 Agustus 2025 | 07.42


Jakarta,
Info Breaking News -
  Kembali pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, untuk kedua kalinya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. pengamatan media dilapangan jika seseorang dipanggil lebih dari sekali maka secara umum dan kebanyakan para saksi itu adalah merupakan sebagai saksi mahkota yang sangat dekat sekali menjadi tersangka dan langsung ditahan oleh pihak anti rasuah dikawasan jalan  Rasuna Said Kuningan Jakarta ini.

Indikaai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp3.1 Triliyun ini merupakan mega korupsi berjamaah yang melibatkan orang besar yang selama ini menjadi fokus investigasi tim senyap KPK.

Dan hal itu pula yang menjadikan Pemanggilan dan pemeriksaan Yaqut kembali dilakukan setelah KPK merampungkan serangkaian penggeledahan pada pekan ini. Pihak lain yang diduga mengetahui informasi mengenai penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 juga akan diperiksa.

"Sepekan ini tim masih fokus untuk melakukan penggeledahan. Tentu esensinya sama yaitu untuk mencari petunjuk, mencari bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu, (16/8/2025).

"Nantinya tentu penyidik akan memanggil, memeriksa kepada pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan supaya penyidikan ini juga bisa segera lengkap," sambungnya.

Budi mengungkapkan penyidik selama satu pekan ini telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi, di antaranya di Kantor Kementerian Agama, rumah pihak terkait, dan kantor pihak swasta biro perjalanan haji.

Penggeledahan di Kementerian Agama dan rumah pihak terkait berlangsung kondusif, dan para pihak bersikap kooperatif.

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, selain disita satu unit kendaraan roda empat, beberapa aset properti, juga dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang menjadi petunjuk untuk membuat terang perkara juga diamankan.

"KPK sekaligus menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat dan pihak-pihak lain yang terus mendukung KPK dalam penanganan perkara ini, terlebih penggeseran kuota haji ini berdampak langsung terhadap lamanya antrean jemaah untuk bisa menunaikan ibadah suci ini," imbuhnya.

Namun, Budi bilang tim penyidik mendapat kendala saat menggeledah salah satu kantor agen perjalanan atau travel haji dan umrah di Jakarta. Dia mengatakan ada indikasi menghilangkan barang bukti.

Jajaran penindakan dan pimpinan KPK akan melakukan evaluasi dan tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi dan menghalangi proses penegakan hukum. Termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara ini.

Sampai dengan berita ini diturunkan, para tim media sudah melakukan persiapan secara khusus didepan gerbang KPK untuk langsung memberitakan tersangka baru yang sepekan ini menjadi obrolan populer diberbagai tempat nongkrongan para jurnalis.

*** Reportase liputan : Lisa Afrida Fachriany.

Baca beita teraktual lainnya, hanya dengan tautan Beranda dibawah ini.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved