Jakarta, Info Breaking News - Sepekan belakangan ini Dua bersaudara yang dikenal sebagai pengusaha kaliber didalam negeri ini menjadi hiasan berita dalam dan luar negri karena tersandung hukum yang penuh dengan spekulasi.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, B. Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Rudijanto Tanoesoedibjo diketahui merupakan kakak dari pendiri sekaligus Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, B. Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025) hari ini.
Rudijanto Tanoesoedibjo diketahui merupakan kakak dari pendiri sekaligus Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama BRT, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu, (16/8/2025)
Rudijanto diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial. Materi pemeriksaan akan diungkap setelah pemeriksaan selesai.
"Hari ini Kamis (14/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial," ujar Budi.
Sebagaimana diketahui, KPK memulai penyidikan baru terkait pengembangan kasus pengangkutan penyaluran bansos Kemensos. Kasus ini merupakan lanjutan dari perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2020–2021 di Kemensos RI, yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo beserta pihak lain.
“Betul,” ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi pihak redaksi.
Budi menjelaskan, KPK mulai melakukan penyidikan kasus tersebut sejak Agustus 2025, setelah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Dalam kasus sebelumnya, Rudijanto juga pernah dipanggil sebagai saksi pada Kamis (14/12/2023).
Dalam putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor, Kuncoro divonis enam tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk KPM PKH di Kemensos tahun 2020–2021.
Kuncoro dinilai bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara tersebut, Kuncoro didakwa merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT Bhanda Ghara Reksa dalam penyaluran bansos beras Kemensos, sehingga merugikan negara Rp127.144.055.620.
Selain Kuncoro, petinggi PT Bhanda Ghara Reksa lainnya yang turut didakwa adalah Direktur Komersial periode Juni 2020–Desember 2021, Budi Susanto, dan Vice President Operation and Support periode Agustus 2020–Maret 2021, April Churniawan.
Sampai dengan berita ini diturunkan belum ada respons dari pihak MNC Grup Harry Tanoe sang pemilik Partai Perindo itu.
*** Armen Foster.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !