Pages

Kamis, 28 Agustus 2025

Eks Walikota Semarang beserta Suaminya Resmi Jada Terpidana Penghuni Sel Penjara

Cipika Cipiku Kepada Putra Putrinya Sebelum Menghuni Sel Penjara

Semarang, Info Breaking News -
 Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang dan melelahakan pihak penyidik, akhirnya tiba babak baru dalam kehidupan Eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu alias Mbak Ita menjalani kehidupan sebagai warga binaan Lapas Tipikor didalam sel penjara yyang jauh dari kenyamanan ull fasilitas mewah karena kejahatan korupsinya bersama dengan pasangan hidupnya sang suami yang juga ikut memanfaatkan poisis isterinya sebagai walikota, dimana palu godam sang hakim Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah selama 2022-2024.  

Sementara hukuman untuk sang suaminya lebih berat lagi, karena putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025) kemaren, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada suaminya, Alwin Basri, dengan vonis lebih berat, yakni 7 tahun penjara.

Vonis eks Wali Kota Semarang dan suami Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwandi menyebutkan, Mbak Ita dijatuhi pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara itu, Alwin Basri divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. 

Selain itu, Alwin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Bekas Wali Kota Semarang Dituntut 6 Tahun Penjara, Suaminya Lebih Berat 

"Yang memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi," kata Gatot dalam persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa pernah menerima sejumlah penghargaan dan aktif dalam kegiatan sosial. 

Majelis juga mencatat bahwa para terdakwa telah mengembalikan gratifikasi. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. aksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Mbak Ita dengan hukuman 6 tahun penjara dan Alwin Basri 8 tahun penjara. Jaksa menilai Alwin yang menjabat Ketua Komisi D DPRD Jateng memiliki peran lebih dominan dalam kasus ini.

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu yang kerap dipanggil Mbak Ita beserta suaminya, Alwin Basri, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Rabu (19/2/2025). Keduanya disangka sama-sama terlibat tiga perkara korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, dan menerima uang miliaran rupiah.

Hevearita merupakan Wali Kota Semarang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Sedangkan Alwin Basri adalah mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah yang juga berasal dari PDI-P. 

Tragedi hukuman diatas menurut  Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo, karena keduanya merupakan pasangan suami-istri, setiap arahan Alwin dianggap sebagai perintah dari Wali Kota Semarang. 

Sejak Hevearita menjabat Wali Kota Semarang, mereka sudah menerima sejumlah uang atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun Anggaran 2023.

Kasus pertama yang menjerat mereka adalah menerima uang dari pungutan atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun 2023. Kasus kedua mereka juga menerima gratifikasi dari pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan Tahun 2023. 

Sedangkan kasus ketiga yang menjerat mereka adalah pemotongan sepihak insentif potongan pajak penghasilan PNS Kota Semarang. Nilai total korupsi yang dilakukan keduanya atas perilaku ini sebesar Rp 6 miliar. 

Kasus korupsi pertama: pengadaan meja kursi SD Pengaturan proyek penunjukan langsung tersebut menjadi perkara dugaan korupsi pertama yang menjerat Hevearita dan suaminya. Pengaturan proyek bermula sekitar akhir November 2022 saat Hevearita dan Alwin mengumpulkan seluruh pejabat daerah Kota Semarang. Alwin mengenalkan Rachmat Utama Djangkar (RUD) selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa kepada Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Semarang.

ujuannya agar perusahaan tersebut terpilih dalam tender proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD. Nominal pengadaan disusun sedemikian rupa senilai Rp 20 miliar, jauh di atas kesepakatan anggaran yang hanya Rp 900 juta. 

Spesifikasinya pun disesuaikan dengan usulan PT Deka Sari Perkasa. Atas keterlibatan Alwin Basri, RUD menjadi pemenang proyek. RUD pun menyiapkan uang sebesar Rp 1,75 miliar atau 10 persen nilai proyek untuk fee Alwin.

Sampai dengan berita ini diturunkan, pihak penyidik KPK masih terus mengembangkan kasus ini menuju kepada dugaan keras Tindak Pidana Pencucian Uang (ITPPU) kedua terpidana yang disinyalir sejumlah aset dab tanah yang dibeli dari hasil kejahatan korupsi itu sedang dicari keberadaan nya yang sangat besar kemungkinan sementara ini dikuasai secara illegal oleh oknum penguasa lainnya.

Sampai dimana ujung perkara ini masih terus dalam investigasi pihak berkompeten, dan KPK berharap jika ada masyarakat yang tau, agar memberikan laporan guna pengusutan Pasal TPPU yang berakibat semua aset kekayaan para koruptor dapat disita untuk negara.

Hasil reportase : Emil F Simatupang dan tim liputan khusus.

Baca dan dapatkan berita aktual lainnya, hanya mengikuti taautan beranda dibawah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar