Cipika Cipiku Kepada Putra Putrinya Sebelum Menghuni Sel Penjara
Semarang, Info Breaking News - Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang dan melelahakan pihak penyidik, akhirnya tiba babak baru dalam kehidupan Eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu alias Mbak Ita menjalani kehidupan sebagai warga binaan Lapas Tipikor didalam sel penjara yyang jauh dari kenyamanan ull fasilitas mewah karena kejahatan korupsinya bersama dengan pasangan hidupnya sang suami yang juga ikut memanfaatkan poisis isterinya sebagai walikota, dimana palu godam sang hakim Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah selama 2022-2024.
Sementara hukuman untuk sang suaminya lebih berat lagi, karena putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025) kemaren, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada suaminya, Alwin Basri, dengan vonis lebih berat, yakni 7 tahun penjara.
Vonis eks Wali Kota Semarang dan suami Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwandi menyebutkan, Mbak Ita dijatuhi pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara itu, Alwin Basri divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu yang kerap dipanggil Mbak Ita beserta suaminya, Alwin Basri, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Rabu (19/2/2025). Keduanya disangka sama-sama terlibat tiga perkara korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, dan menerima uang miliaran rupiah.
Hevearita merupakan Wali Kota Semarang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Sedangkan Alwin Basri adalah mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah yang juga berasal dari PDI-P.
Kasus pertama yang menjerat mereka adalah menerima uang dari pungutan atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun 2023. Kasus kedua mereka juga menerima gratifikasi dari pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan Tahun 2023.
Kasus korupsi pertama: pengadaan meja kursi SD Pengaturan proyek penunjukan langsung tersebut menjadi perkara dugaan korupsi pertama yang menjerat Hevearita dan suaminya. Pengaturan proyek bermula sekitar akhir November 2022 saat Hevearita dan Alwin mengumpulkan seluruh pejabat daerah Kota Semarang. Alwin mengenalkan Rachmat Utama Djangkar (RUD) selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa kepada Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Semarang.
ujuannya agar perusahaan tersebut terpilih dalam tender proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD. Nominal pengadaan disusun sedemikian rupa senilai Rp 20 miliar, jauh di atas kesepakatan anggaran yang hanya Rp 900 juta.
Sampai dengan berita ini diturunkan, pihak penyidik KPK masih terus mengembangkan kasus ini menuju kepada dugaan keras Tindak Pidana Pencucian Uang (ITPPU) kedua terpidana yang disinyalir sejumlah aset dab tanah yang dibeli dari hasil kejahatan korupsi itu sedang dicari keberadaan nya yang sangat besar kemungkinan sementara ini dikuasai secara illegal oleh oknum penguasa lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar