![]() |
Kukuh Adi Sucipto Menyerahkan Surat Gugatannya Kepada Majelis Hakim PHI PN. Semarang |
Semarang, Info Breaking News - Adalah Kukuh Adi Sucipto, SH, pria berusia 42 tahun kelahiran Grobokan Jateng yang sudah berkarier selama 15 tahun di PT. BPR BKK Grogol Sukoharjo Jawa Tengah, yang merupakan usaha milik BUMD Kabupaten Sukoharjo ini terpaksa harus menggugat kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialaminya secara sepihak dimana sebelumnya Penggugat dimutasi kerja tanpa diberikan fasilitas apalagi arahan dari pihak tergugat, dalam hal ini Direksi PT. BPR BKK.
Didalam gugatannya Kukuh yang langsung terjun sendiri di arena persidangan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN.Tipikor Semarang tanpa didampingi kuasa hukum secara tegas mengungkapkan jeritan batinnya yang merasa di zholimi oleh tergugat apalagi selama itu telah terjadi sejumlah penyimpangan yang melanggar hukum seperti salah satu contoh pihak direksi melakukan pelanggaran hukum yang serius karena menahan Buku Tabungan dan Piagam Kepesertaan DPLK nomor D030035681 milik penggugat.
"Hal ini jelas pihak tergugat telah melakukan pelangaran hukum dengan memberlakukan Surat Edaran No. 17/SE/BPR BKK GRL/X/2024 tentang Dana Pensiunan Lembaga Keuangan." Kata Kukuh Adi Sucipto dengan suara bergetar menahan rasa miris, saat membacakan surat gugatannya diruang persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum, Senin,(25/8/2025) di Pengadilan PHI Semarang.
Lebih lanjut Kukuh didalam surat gugatannya yang berjumlah 29 halaman itu mengungkapkan banyaknya penyimpangan yang mestinya tidak harus terjadi jika pihak tergugat dalam hal ini berlaku adil dan profesional seperti halnya pihak tergugat tidak mengembalikan kelengkapan utama sebagai pegawai kepada penggugat yakni Kartu Pengenal / ID card, dan tidak jelasnya pemotongan dan penggunaan Dana milik para pegawai.
Penggugat berharap kepada majelis hakim yang diketuai Dr. Deddy, SH MH, gugatannya dikabulkan yaitu Penggugat dikembalikan kepada jabatannya sebagai Pejabat Eksekutif, dan semua kerugian yang dideritanya selama 25 Bulan di zholimi.
Sampai dengan berita ini diturunkan pihak redaksi belum mendapat klarifikasi jawaban dari Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang memiliki domain atas BUMD yang kini sedang menjadi sorotan publik dan sejumlah media, mengingat masih cukup banyak para korban PHK lainnya yang dilakukan secara sepihak oleh tergugat.
Reportase : Kuswanto & Tim Liputan Biro Jateng.
Editor dan Penanggung Jawab Berita :
Emil F Simatupang ( Ketua Forum Wartawan Mahkamah Agung RI ( FORWAMA)
Baca dan terus ikuti berita aktual lainnya dengan tautan Beranda dibawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !