Jakarta, Info Breaking News - Perseteruan dua raksasa dalam negeri kini sedang berlangsung keras dimeja hijau pengadilan, dimana pihak MNC Asia Holding (BHIT) mengklaim operasional perseroan berjalan normal. Gugatan Citra Marga Nusaphala (CMNP) tidak berdampak material. Saat ini, kasus gugatan tersebut dalam proses persipada dangan di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat.
Emiten didikan Hary Tanoesoedibjo (HT) tersebut menjelaskan saat penerbitan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) dari Bank Unibank pada 1999, perseroan bertindak sebagai broker alias arranger. Sejak Mei 1999, hubungan antara CMNP dan Bank Unibank tidak lagi melibatkan perseroan.
Bahkan, setiap tahun, CMNP mendapat konfirmasi langsung dari auditor terkait, terhadap keabsahan instrumen NCD tersebut. Perlu ditegaskan, dalam transaksi antara CMNP dan Unibank, perseroan bukan sebagai penerima uang transaksi dari CMNP. Berdasar fakta itu, perseroan berpendapatan gugatan kasus yang diajukan CMNP terhadap perseroan tidak berlandas hukum, dan mengada-ada.
”Oleh karena itu, perseroan tidak memiliki kewajiban hukum apapun, apalati untuk memiayar ganti rugi yang diajukan oleh CMNP,” tegas Tien, dan Santi Paramita, Direktur MNC Asia Holding dahulu bernama Bhakti Investama.
Dengan begitu, perseroan tidak merasa perlu mencadangkan litigasi hukum karena menurut pertimbangan perseroan tidak akan berdampak secara material. Saat ini, perseroan selalu memenuhi panggilan sidang di PN Jakarta Pusat. Perseroan telah berhasil mengumpulkan, dan memperoleh bukti pendukung cukup kuat untuk keperluan dalam persidangan.
Padahal, kasus tersebut telah terjadi dalam kurun waktu cukup lama yaitu 26 tahun silam. ”Perseroan masih terus memantau perkembangan kasus tersebut. Apabila diperlukan, perseroan akan menyiapkan upaya-upaya hukum tertentu terkait penyelesaiannya,” ucap Tien.
Sebelumnya, CMNP menggugat Hary Tanoe dan MNC Asia Holding (BHIT) senilai Rp119 triliun. Itu terdiri dari klaim kerugian materiil Rp 103 triliun, dan imateriil Rp 16 triliun. Gugatan itu berkenaan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi tukar-menukar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) sebesar USD28 juta pada 1999, yang disebut tidak dapat dicairkan.
Sampai dengan berita ini diturunkan, media dalam dan luar negeri menjadikan berita perseteruan hukum kedua pengusaha berdarah China ini selalu menghiasi Head Line berita utama yang banyak dimonitoring para konglomerat. Siapakah gerangan dari mereka yang benar benar menjadi cacing atau naga nya. Begitu istilah kaum etnis Cina dalam slogan bisnis mereka.
Reportase { Armen Foster
Editor : Mr. Emil Simatupang.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !