![]() |
Setnov dengan Emil Simatupang. Sahabat sejati yang dipenjara pun selalu datang |
Jakarta, Info Breaking News - Tidak terbantahkan jika seputar berita sosok Setya Novanto selalu viral dan menjadi trend topik dalam dan luar negeri karena banyaknya pro dan kontra terhadap sejumlah perkara yang mewarnai karier politik dan bisnisnya.
Dan sangatlah wajar dikalangan dunia bisnis bercampur politik selalu ada saja manusia syirik yang iri dengki ingin menjatuhkan . Istilah dalam dunia Politik yang beken menyebutkan ngobrol sama politisi bisa saja pagi bilang tempe dan sorenya sudah menjadi tahu bakso. Tidak ada yang abadi dalam dunia politik selain hanya kepentingan sesaat saja.
Apalagi jika melihat riwayat perjalanan hidup Setnov yang adalah anak miskin dari NTT datang merantau ke Jakarta pada tahun 70an itu bebekal tekad untuk mendapatkan pekerjaan agar menjadi orang sukses.
Dan memang berawal dari jualan beras dan pekerjaan serabutan itulah Setnov berada ditengah para kompetitor sehingga ketika masuk ke Partai Golkar dan menjadi Sekjen Golkar hingga mencapai puncak nya sebagai Ketua Umum Partai Golkar sekaligus menajdi Ketua DPRI RI, hartanya semakin belimpah, apalagi setelah menikah dengan sicantik berdarah Batak Mandailing itu terasa sangat membawa hoki dan kesuksesan.
Namun mendadak Setnov terjungkal akibat terlibat secara langsung dalam proyek besar Nasional eKTP itu yang kemudian membawanya menjadi penghuni Penjara Lapas Suka Miskin Bandung, padahal sejatinya Setnov sangat suka jadi orang kaya bukan jadi orang miskin lagi seperti dulu.
Kini saatnya paling indah justru di era Presiden Prabowo Subianto lah Setnov juga ikut merasakan betapa hak prerogatif Presiden itu dia rasakan sangat happy seakan Doa doa yang Setnov panjatkan kepada Tuhan selama menjadi penghuni pesantren istimewa di Lapas Sukamiskin Bandung itu lah mantan Ketua DPR sekaligus terpidana kasus korupsi yang menggemparkan jagat raya itu, resmi bebas dari Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat, setelah mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Keputusan ini menuai kritik dari para pegiat dan pengamat.
![]() |
Hakim Agung Prof. Dr. Yanto, SH MH dengan Mr. Emil Simatupang |
Sekalipun Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap pembebasan bersyarat Setnov sebagai "bentuk dari kemunduran agenda pemberantasan korupsi", tapi semua orang harus tau dan harus sadar jika makna amnesti dan abolisi serta pemulihan lainnya yang didapatkan para terpidana, merupakan seuatu kehormatan yang sangat luar biasa dari Presiden Prabowo Subianto.
Walau mungkin masalah pembebasan ini memberikan sinyal bahwa koruptor besar bisa mendapatkan perlakuan istimewa meski telah merugikan negara dalam skandal e-KTP senilai triliunan rupiah," kata AlAlvin mengakui bahwa Setnov memang sudah melunasi uang pengganti, tapi cost of corruption atau dampak sosial dari korupsi yang dilakukan "tidak pernah benar-benar bisa ditebus
Cikal Bakal Setnov Tergelincir karena tergoda dengan uang haram yang fastastis, sehingga membuat Setnov yang mustinya menjadi Presiden RI atau paling sebagai Wapres karena kariernya dan bisnisnya serta merupakan sahabat dekatnya Luhut Binsar Panjaitan dan banyak orang hebat lainnya.
Pada 24 April 2018, Setya Novanto dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi KTP elektronik yang merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun.
Mantan ketua DPR dan ketua umum Golkar itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Hak politiknya juga dicabut selama lima tahun.
"Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang sudah dititipkan kepada penyidik KPK," kata Ketua Majelis Hakim, Yanto, kala itu.
Dan kini Prof. Dr. Yanto, SH sudah menjadi hakim agung di Mahkamah Agung Ri, dan mendapat jabatan terhormat sebagai Jubir MA sebagai gardan terdepan menyuarakan gebrakan MA melalui Media dalam dan luar negeri.
Setelah itu, Setnov mendekam di bui. Selama menjalani masa tahanan, Setya beberapa kali mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman.
Setiap Lebaran pada 2023 dan 2024, Setya mendapatkan remisi masing-masing 30 hari. Setya juga mendapatkan remisi 90 hari pada HUT ke-78 RI.
Pada 4 Juni lalu, Mahkamah Agung juga mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov. MA pun mengurangi masa hukuman Setya dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.
Dengan pengurangan masa tahanan tersebut, Setya memenuhi syarat bebas bersyarat karena dia sudah menjalani dua pertiga masa pidana.
"Dihitung dua pertiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," kata Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, kepada kantor berita Breking News.
Namun, Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imipas, Mashudi, menegaskan Setnov belum bisa berpolitik setelah bebas bersyarat.
Menurut Mashudi, Setnov masih harus menjalani wajib lapor hingga 1 April 2029. Hak politik Setnov baru pulih setelah masa wajib lapor itu berakhir dan dia dinyatakan bebas murni.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, pun masih belum bisa mengonfirmasi Setnov akan kembali ke partai tersebut atau tidak setelah bebas murni.
"Beliau baru bebas, pasti butuh adaptasi. Masuk pengurus menyita pikiran. Biarkan beliau menikmati hidup tanpa beban terlebih dahulu," kata Sarmuji kepada wartawan.
"Pak Novanto sudah menjalani pemasyarakatan sebagai bekal saat menjalani hidup normal. Insya Allah lebih baik."
Walau pembebasan ini sesuai hukum, pengamat menganggap Setnov dapat bebas karena beberapa celah hukum.
Namanya manusia yang hidup dizaman edan, pastilah selalu ada pro kontra, tanpa mereka sadari betapa beratnya penderitaan selama berada di jeruji besi penjara, jauh dari anak isteri dan kasur empuk dan pendingin AC.
"Nikmat KU yang mana lagi yang sanggup kau dustakan" Ucap Tuhan sang pencipta kepada umat manusia ciptaanya. Kenapa lagi terus syrik dan dengki, emangnya sudah apa yang kau perbuat dalam hidupmu terjadap sesamamu.Bagimanapun Setnov cukup banyak berbuat baik, bahkan membangun Mesjid yang megah dan full fasilitas di dalam Penjara dan berbagai tempat dan sejatinya Setnov juga tidak pelih tidak nahil fdan kikir seperti kebanyakan koruptor lainnya yang bahkan dosa nya sekalipun tidak mau dibagikan kepada orang lain, hingga membusuk didalam liang lahat kuburan berhantu.Wallahulam bissawab.
Penulis : Emil Foster Simatupang (Ketua Forum Wartawan Mahkamah Agung RI (Forwama)
Baca dan nikmati berita eksklusif lainnya yang disajikan secara berbeda, hanya dengan mengikuti tautan Beranda
di bawah ini. Gratis Full Bro
Tidak ada komentar:
Posting Komentar