Pages

Jumat, 05 September 2025

Ketika Dua Pengacara Kondang Mengadu Perang Strategi Mendampingi Klien Pengusaha Tajir

Mr. Emil F Simatupang Bersama Ketua MA Prof. Sunarto

Jakarta, Info Breaking News – INILAH BERITA PALING NGETREND Belakangan ini disorot media dalam dan luar negeri karena pengaruh besar kedua pihak yang sedang bersengketa diranah Pengadilan. Selain kedua pengusaha papan atas yang punya akses yang mendunia seperti Pengusaha sekaligus si Raja TV Swasta Harry Tanoe  di Indonesia yang merupakan Mitra Bisnisnya Presiden AS Donald Trump, Mereka juga saling mengadu kuat pengaruh ilmu beracara dilapangan hijau Peradilan, yakni Pengacara Tajir Hotman Paris Hutapea, akan mengadu ilmu dan alam intelektual secara kaidah hukum dengan Pengacara papan atas LUCAS, yang namaya sudah sangat dikenal dikalangan manca negara karena banyaknya menangani klien hukumnya dari kalangan penguasa papan atas serta alam gaulnya Lucas yang nyaris tanpa batas kesemua elite dan profesi. Tapi bukan hanya model kedua pengacara papan atas inilah yang memang selalu berharap banyak timbul kasus besar dikalangan elit dan pengusaha agar bisa dapat cuan dengan bayaran mahal memakai jasa profesional mereka di hadapan majelis hakim diruang persidangan.

Perselisihan antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan tol milik Jusuf Hamka, dengan Hary Tanoesoedibjo memunculkan klarifikasi baru. Kuasa hukum CMNP Lucas menyatakan, transaksi yang terjadi bukan jual beli dan tidak ada peran MNC sebagai arranger. "Surat berharga dengan surat berharga, NCD diberikan kepada Citra Marga, Citra Marga memberikan MTN dengan obligasi," kata Lucas di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Mr. Emil F Simatupang Bersama Advokat LUCAS

CMNP sebelumnya menggugat Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) atas dugaan perbuatan melawan hukum. Klaim kerugian materiil mencapai Rp 103 triliun dan imateriil Rp 16 triliun. Kucuran Kredit bagi Sritex Tidak Disertai Jaminan, Diduga Disengaja.


Gugatan terkait tukar-menukar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dollar AS pada 1999 yang disebut tidak bisa dicairkan.

Lucas merinci, obligasi tersebut bernilai sekitar 342 miliar dollar AS. NCD senilai 28 juta dollar AS. "Yang terjadi adalah tukar menukar, tidak ada jual beli," jelas dia. Ia menegaskan, CMNP tidak pernah menunjuk MNC atau Hary Tanoe sebagai arranger. "Citra Marga Nusaphala tidak pernah mengangkat MNC atau Hary Tanoe sebagai arranger," ungkap Lucas.

Dalam aturan NCD, pemegang surat berharga dianggap sebagai pemilik. Sertifikat NCD tidak mencantumkan nama, sehingga siapa yang membawa menjadi pemilik. "Siapa yang memegang ya itulah pemiliknya. Di dalamnya yang membawa dan memegang ini siapa? Ya MNC dan Hary Tanoe yang datang. Jadi yang bawa, dialah yang punya gitu loh," kata Lucas. Ia menambahkan, CMNP tidak pernah melakukan pembayaran dalam transaksi.
 
MR. Emil F Simatupang Bersama Pengacara Tajir Hotman Paris Hutapea

Sampai dengan berita ini ditayangkan, kabarnya kedua advokat papan atas yang super tajir tapi sangat ketat perhitungan management dan bukan termasuk advokat yang boros dan royal kepada media seperti Prof. OC. Kaligis senior kedua pengacara yang kini sedang berperang secara ilmiah dan segala cara menurut kaidah hukum.

Penulis : Mr. Emil F Simatupang, Yang juga merupakan CEO Media Breaking News, sekaligus Menjabat sebagai Ketua Forum Wartawan Mahkamah Agung RI (FORWAMA)

Baca dan terus ikutin berita aktual lainnya yang disajikan secara berbeda dan lugas tegas tuntas, Gratis lagi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar