Headlines News :
Home » » Oknum Polisi Ditahan Kejari Labusel, Jadi Tersangka Korupsi Bansos Rp1,9 Miliar

Oknum Polisi Ditahan Kejari Labusel, Jadi Tersangka Korupsi Bansos Rp1,9 Miliar

Written By Info Breaking News on Senin, 27 Juli 2026 | 16.38


Labuhanbatu Selatan, Info Breaking News
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan menahan Bripka YML (31), anggota Polres Labuhanbatu Selatan, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024. 

Bripka YML menjadi tersangka keenam dalam perkara tersebut setelah penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (tahap II).

"Penahanan dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus Kejari Labusel menyerahkan tersangka beserta barang bukti atau tahap II kepada penuntut umum," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Labusel, Oloan Ikhwan Maruli Tua Sinaga.


Diduga Rugikan Negara Rp1,9 Miliar


Penyidikan mengungkap dugaan penyimpangan dalam dua kegiatan Dinas Sosial Labuhanbatu Selatan, yakni Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di luar panti sosial serta fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga.


Kejari menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, ketidaksesuaian data penerima bantuan, kegiatan yang tidak dilaksanakan tetapi anggarannya tetap dicairkan, penggunaan bon atau kuitansi fiktif, hingga dugaan mark up.


"Akibat perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.903.371.836," ujar Oloan.


Ditahan 20 Hari, Berkas Segera Dilimpahkan ke Pengadilan


Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Labuhanbatu Selatan, Bripka YML ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang.


"Tersangka ditahan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan dan dititipkan di Lapas Kelas III Kotapinang," kata Oloan.


Setelah proses tahap II rampung, jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.


"Selanjutnya penuntut umum akan segera mempersiapkan administrasi dan surat dakwaan para tersangka untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan agar segera disidangkan," ujarnya. ***MIL



Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved