Pages

Selasa, 18 Agustus 2026

Komisi Yudisial Harus Melakukan Seleksi Ulang, Karena Seleksi Calon Hakim Agung 2026 Cacat Hukum.

Prof. Dr. Binsar Gultom, SH.SE. MH.

Jakarta, Breaking News. - 
 Inilah faktor utama penyebab semakin hancurnya marwah peradilan hukum, karena terjadinya krisis kepercayaan dan tumpang tindihnya gaya dan selera yang abal abal dalam memproses seleksi Calon Hakim Agung karier dan non karier 2026, yang dilakukan pihak Komisi Yudisial (KY) sehingga menjadi pemicu rusaknya tatanan hukum.

 Tidak mengherankan mengapa belakangan ini banyak oknum insan hakim yang ditangkap dan menjadi penghuni sel penjara, akibat melakukan transaksional penanganan perkara dan bobroknya moralitas para wakil Tuhan di atas dunia yang penuh Dajjal ini.

Dengan adanya putusan Kasasi No.67 K/TUN/2020 itu secara jelas menyebutkan dengan tegas bahwa hakim agung karier dan non karier hanya bisa diangkat oleh karena memiliki keahlian hukum dibidangnya.

 Diharapkan pihak Komisi III DPR bukan saja harus berani menolaknya,tetapi juga berani mengusulkan kepada bapak Presiden Prabowo untuk membubarkan lembaga Komisi Yudisial (KY)." Ucap Binsar Gultom yang dikenal sebagai Hakim perkara Kopi Sianida yang menggemparkan itu, kepada jurnalis senior bidang hukum MR. Emil F Simatupang, yang kini menjabat sebagai Ketua Forum Wartawan Mahkamah Agung (Forwama), Selasa, ( 18/8/2026) di Jakarta.

Lebih lanjut Binsar Gultom menegaskan, adanya ketimpangan hukum dan kecerobohan didalam tes wawancara yang dilakukan oleh pihak Komisi Yudisial (KY) seperti meloloskan Calon Hakim Non karier untuk kamar Pidana bernama Dhifla Wiyani(Advocat), sedangkan untuk kamar Perdata juga meloloskan satu orang jalur non karier bernama Nurnaningsih (Notaris).

"Maka Pihak Komisi III DPR RI dan pihak Mahkamah Agung mutlak menyatakan hasil seleksi KY terhadap Calon Hakim Agung Karier maupun non karier tersebut diatas, gugur demi hukum karena cacat hukum sebagaimana putusan Pengadilan Tata Usaha Negara  (PTUN) Jakarta pada Tahun 2018, dan akhirnya gugatan tersebut dikabulkan ditingkat Kasasi Mahkamah Agung, No.67 Tahun 2020." Ucap Binsar, Guru Besar Ahli Hukum Pidana dan HAM Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) ini.

Apa yang dilakukan oleh pihak KY ini sudah menyimpang jauh dari rambu rambu yang telah disepakati dengan pihak Mahkamah Agung RI sendiri.

Sebaiknya pihak MA yang kini dipimpin oleh Prof.Dr.Sunarto, yang dikenal sangat anti terhadap transaksional, haruslah berani menolaknya, karena tidak terbantahkan bobroknya dunia peradilan ini disebabkanacapkali KY melakukan proses seleksi  CHA tidak berdasarkanpada kompetensi, profesional dan keahlian khusus dari para kandidat.

Padahal sudah sangat tegas diamanatkan oleh putusan kasasi MA TUN No,67/2020, bahwa setiap penerimaan CHA haruslah berdasarkan kebutuhan MA selaku User, dan mutlak memiliki keahlian khusus.

Karena sangat jelas terlihat secara mencolok pihak KY tidak melaksanakan putusan kasasi No.67/2020 tersebut diatas, maka para elit MA bahkan atau pihak Komisi III DPR RI harus menyatakan bahwa proses seleksi CHA 2026 itu dinyatakan batal demi hukum.

Bahkan hal ini juga telah diaminkan oleh putusan MK nomor.53/2016. Maka berdasarkan fakta empiris tersebut diatas, secara tegas telah batal demi hukum, karena proses seleksi CHA telah cacat hukum, hal itu juga secara mutatis mutandis, seluruh rangkaian proses seleksi CHA termasuk Hakim Adhoc Tipikor dan Hakim Adhoc HAM menjadi gugur secara otomatis.

KY harus melakukan proses ulang seleksi berdasarkan aturan main yang berlaku, atau jika KY ngeyel membandel tidak melaksanakan putusan Pengadilan yang sudah incrah, sebaiknya Presiden dan pihak Komisi III DPR secara tegas untuk diserahkan kepada Mahkamah Agung selaku User. 

Biarlah KY hanya mengurusi masalah pelanggaran kode etik hakim saja, dan status KY harus dicabut kedudukannya dari UUD 1945" pungkas Binsar Gultom yang dikenal sebagai hakim karir padana dan HAM yang track recordnya sangat banyak memberikan kontrobusi kepada lembaga MA.

Reporter ; Nadya

Editor/Penanggung jawab berita:

MR.Emil F Simatupang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar