Pages

Kamis, 25 Oktober 2012

3 Rekan Afriyani, Pengemudi " XENIA MAUT" Divonis 2 Tahun Penjara

Jakarta, Infobreakingnews - Afriyani Susanti, pengemudi "Xenia Maut" yang mengakibatkan tewasnya sembilan orang di Tugu Tani, Jakarta Pusat, akhir Januari lalu. Dia sudah dijatuhi vonis selama 15 tahun akibat ulahnya yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.



Tiga rekannya yaitu  Arisendi dan Deni Mulyana, &  Adistina Putri Giani  akhirnya divonis 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Rabu, 24/10/2012.

Isak Tangis pengunjung mewarnai ruang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (24/10), saat sang hakim menyatakan terdakwa Adistina Putri Grani dinyatakan bersalah secara sah mengonsumsi narkoba. Karena kesalahan itu, hakim menjatuhkan vonis selama dua tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dihukum tiga tahun penjara.

Ketiga terdakwa berada dalam mobil Xenia yang dikendarai Afriyani saat ketiganya pulang dari Stadium, salah satu klub malam yang ada di Jakarta. Sementara itu, sidang pembacaan vonis untuk Afriyani tentang kepemilikan narkoba akan digelar hari ini  di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.*** S.A



Tidak ada komentar:

Posting Komentar