Jakarta, Infobreakingnews - Hari ini, merupakan hari terakhir bagi tersangka kasus
dugaan korupsi Simulator SIM .Tersangka kasus
Simulator SIM yang ditahan Polri akan habis masa penahanannya pada 31 Oktober.
Bila tak diperpanjang, mereka akan bebas. Pihak Polri sendiri memastikan
menyerahkan berkas para tersangka ini pada KPK.
Mereka yang akan
bebas karena masa penahanan selama menjadi tersangka habis yakni mantan
Wakakorlantas Brigjen Pol Didik Purnomo, pengusaha Budi Susanto, AKP Legimo,
dan AKBP Teddy Rusmawan.
"Ya begini
jadi penyidik tentu tidak bisa menyalahi aturan. 4 tahanan tersebut kalau tidak
salah akan habis masa tahanan pada tanggal 31 Oktober ini. Jadi kalau tidak ada
upaya hukum lanjutan setelah masa tahanan habis, mereka harus bebas demi
hukum," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes
Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (30/10).
Tersangka Polri yang juga menjadi tersangka di
KPK yakni Didik dan Budi.
"Sejak
Bareskrim tidak melakukan penyidikan maka itu adalah hak dari KPK. Keinginan
untuk perpanjang atau tidak itu hak penyidik KPK yang menangani kasus
tersebut," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar Selasa
(30/10/2012).*** C.W



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !