Jakarta, Infobreakingnews - Dewan pers, yang anggotanya diwakili Agus Sudibyo mengatakan dalam menyikapi Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU KamNas) media
harus tegas menolak dan berpihak.
"Dalam konteks ini sudah harus ada keberpihakan, karena UU Kamnas ini adalah bahaya laten," ujar Agus saat melakukan petisi menolak RUU Kamnas di Hotel Aryaduta, Jakarta Minggu ( 18/11/2012)
Agus yang tergabung
dalam koalisi masyarakat sipil dengan tegas mengungkapkan, jurnalis adalah
profesi yang paling terancam dalam UU Kamnas ini.
"Harus ada
gerakan politik dari pimpinan redaksi untuk menolak RUU ini," jelasnya. Dia juga menduga,
undang-undang Kamnas dapat disalahgunakan oleh penguasa.
"Kalau nanti
kondisi politik memungkinkan ini akan digunakan sebagai memberanguskan
pers," tegas dia.
Dia juga
mencontohkan aksi brutal salah seorang TNI Angkatan Udara yang mencekik seorang
wartawan saat hendak mengambil gambar pesawat jatuh beberapa waktu lalu.
"Betapa
konyolnya pesawat militer yang jatuh di ruang publik, dikatakan termasuk
mengancam keamanan negara, bagaimana jika UU Kamnas di sahkan," terang dia.
Untuk itu dia
mengajak kepada semua elemen masyarakat khususnya media untuk menolak disahkannya UU
karet ini.
"Dalam waktu dekat, Dewan Pers akan mengkritisi RUU ini, dan kalau semua pimpinan media
berbondong-bondong ke DPR untuk menolak UU ini, saya pikir ini akan lebih
efektif," ungkapnya.*** Candra Wibawanti



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !