Jakarta, Infobreakingnews - Muhammad Nazaruddin, Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat batal bersaksi
dalam persidangan kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran
Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional dengan
terdakwa Angelina Sondakh, Jumat (23/11/2012), di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Jakarta.
Kabar ini disampaikan Penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kiki Ahmad, yang menjelaskan Nazar tiba-tiba sakit di Rutan Cipinang, hingga pukul 10.00 WIB. Belum dapat kepastian Nazar sakit apa.
"Kami mendapat informasi jika saksi Nazaruddin sakit, "kata Kiki di Pengadilan Tipikor, Jl. HR Rasuna Said, Jaksel Jumat (23/11/2012)
Jaksa berharap majelis biasa segera mengeluarkan penetapan untuk pemanggilan paksa sebab masa penahanan Anggie tidak lama lagi bakal berakhir. "Kami mohon penetapan agar bisa dihadirkan," pinta Kiki.
Dengan demikian, pemeriksaan Nazaruddin sebagai
saksi dalam persidangan akan dijadwalkan ulang pada Kamis (29/11/2012) pekan
depan.
Jaksa KPK juga meminta majelis hakim Pengadilan
Tipikor untuk mengeluarkan surat ketetapan untuk memanggil Nazaruddin dan dua
saksi lainnya yang juga tidak memenuhi panggilan persidangan.
Dua saksi lain itu adalah anggota DPR Max
Sopacua dan seorang wartawan bernama Jefri Manuel Rawis.
"Nanti akan kami gabungkan semuanya.
Soalnya, Max Sopacua sudah dua kali kami kirimi surat panggilan," kata jaksa
Kiki.
Sebelum persidangan dimulai, Angelina mengakui
bahwa keterangan Nazaruddin penting dalam membuat terang perkaranya.
Kasus dugaan suap yang melibatkan
Angelina ini merupakan pengembangan kasus suap wisma atlet SEA Games yang
menjerat Nazaruddin. *** Yakop Pranata



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !