Headlines News :
Home » » Alasan Sakit, Nazaruddin Batal Jadi Saksi Angie

Alasan Sakit, Nazaruddin Batal Jadi Saksi Angie

Written By Unknown on Jumat, 23 November 2012 | 15.54


Jakarta, Infobreakingnews - Muhammad Nazaruddin, Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat  batal bersaksi dalam persidangan kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional dengan terdakwa Angelina Sondakh, Jumat (23/11/2012), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.




Kabar ini disampaikan Penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kiki Ahmad, yang menjelaskan Nazar tiba-tiba sakit di Rutan Cipinang, hingga pukul 10.00 WIB. Belum dapat kepastian Nazar sakit apa.

"Kami mendapat informasi jika saksi Nazaruddin sakit, "kata Kiki di Pengadilan Tipikor, Jl. HR Rasuna Said, Jaksel Jumat (23/11/2012)

Jaksa berharap majelis biasa segera mengeluarkan penetapan untuk pemanggilan paksa sebab masa penahanan Anggie tidak lama lagi bakal berakhir. "Kami mohon penetapan agar bisa dihadirkan," pinta Kiki.

Dengan demikian, pemeriksaan Nazaruddin sebagai saksi dalam persidangan akan dijadwalkan ulang pada Kamis (29/11/2012) pekan depan.

Jaksa KPK juga meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk mengeluarkan surat ketetapan untuk memanggil Nazaruddin dan dua saksi lainnya yang juga tidak memenuhi panggilan persidangan. 

Dua saksi lain itu adalah anggota DPR Max Sopacua dan seorang wartawan bernama Jefri Manuel Rawis.

"Nanti akan kami gabungkan semuanya. Soalnya, Max Sopacua sudah dua kali kami kirimi surat panggilan," kata jaksa Kiki.

Sebelum persidangan dimulai, Angelina mengakui bahwa keterangan Nazaruddin penting dalam membuat terang perkaranya. 

Kasus dugaan suap yang melibatkan Angelina ini merupakan pengembangan kasus suap wisma atlet SEA Games yang menjerat Nazaruddin. *** Yakop Pranata



Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved