Headlines News :
Home » » Sejak Hari Ini KPK Leluasa Akses Data PT Via Kemenkumham

Sejak Hari Ini KPK Leluasa Akses Data PT Via Kemenkumham

Written By Unknown on Jumat, 23 November 2012 | 18.08


Jakarta, Infobreakingnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah lebih leluasa mengakses sejumlah data di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Keleluasaan itu didapat setelah KPK dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Kemenkumham menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) di Jakarta, Jumat (23/11). 





Penandatanganan dilakukan Deputi Bidang Pencegahan Korupsi KPK Iswan Elmi dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM, Aidir Amin Daud. MoU itu menyatakan KPK dapat mengakses informasi dan data untuk kepentingan pemeriksaan kasus korupsi. MoU itu pun akan mempermudah KPK mengusut kasus-kasus korupsi.


Keleluasaan itu yaitu KPK dapat mengecek data perusahaan perseroan terbatas di seluruh Indonesia. KPK juga bebas mengakses 500 ribu data fisik di kementerian tersebut. KPK pun tak perlu mengirim surat izin memeriksa data-data tersebut.


KPK menjadwalkan pemeriksaan dua saksi kasus dugaan korupsi sistem informasi di PT PLN tahun 2004-2008. Keduanya yaitu Kahar Mulyani dan Mohammad Husen Hidayat. Mereka merupakan mantan karyawan PT Netway Utama. KPK juga memeriksa seorang saksi terkait kasus penyimpangan anggaran mobil dinas DPRD Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

"Teman-teman dari KPK bisa setiap saat buka data tentang perusahaan langsung ke akses data Kumham Direktorat Administrasi Hukum Umum. Bisa dibuka dari mana saja," kata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM, Aidir Amin Daud di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/11/2012).

Sebelum nota kesepaham itu diteken, KPK mesti mengirim surat izin ke Kemenkumham untuk bisa mengetahui data-data perusahaan. Berbekal 'nota sakti' ini, Aidir menjamin penyidik bisa kapan saja mengakses data tanpa perlu ada izin dan bisa dilakukan kapan saja. "Data yang diakses KPK data yang paling valid," tegas Aidir.*** Samuel Aritonang





Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved