Jakarta, Infobreakingnews - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah lebih leluasa mengakses sejumlah data di
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Keleluasaan itu didapat
setelah KPK dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Kemenkumham
menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) di
Jakarta, Jumat (23/11).
Penandatanganan dilakukan Deputi Bidang Pencegahan
Korupsi KPK Iswan Elmi dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum
HAM, Aidir Amin Daud. MoU itu menyatakan KPK dapat mengakses informasi dan data
untuk kepentingan pemeriksaan kasus korupsi. MoU itu pun akan mempermudah KPK
mengusut kasus-kasus korupsi.
Keleluasaan itu yaitu KPK dapat
mengecek data perusahaan perseroan terbatas di seluruh Indonesia. KPK juga
bebas mengakses 500 ribu data fisik di kementerian tersebut. KPK pun tak perlu
mengirim surat izin memeriksa data-data tersebut.
KPK menjadwalkan pemeriksaan dua
saksi kasus dugaan korupsi sistem informasi di PT PLN tahun 2004-2008. Keduanya
yaitu Kahar Mulyani dan Mohammad Husen Hidayat. Mereka merupakan mantan
karyawan PT Netway Utama. KPK juga memeriksa seorang saksi terkait kasus
penyimpangan anggaran mobil dinas DPRD Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
"Teman-teman
dari KPK bisa setiap saat buka data tentang perusahaan langsung ke akses data
Kumham Direktorat Administrasi Hukum Umum. Bisa dibuka dari mana saja,"
kata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM, Aidir Amin Daud
di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/11/2012).
Sebelum nota kesepaham
itu diteken, KPK mesti mengirim surat izin ke Kemenkumham untuk bisa mengetahui
data-data perusahaan. Berbekal 'nota sakti' ini, Aidir menjamin penyidik bisa kapan saja mengakses data tanpa perlu ada izin
dan bisa dilakukan kapan saja. "Data yang diakses KPK data yang paling
valid," tegas Aidir.*** Samuel Aritonang



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !