Seperti dilansir dari Sinar Harian, Sabtu 10
November 2012 kemarin, TKI perempuan yang berusia 25 tahun itu ditahan 3 polisi
berusia 25 tahun di dekat supermarket Pacific, Wellesley pada pukul
06.20 pagi waktu setempat. TKI itu kemudian dibawa ke kantor polisi setempat.
Menurut korban, dia dibawa ke kantor polisi saat berada di dalam mobil sewaan yang disopiri pengemudi taksi lokal setelah mengantarkan putri temannya di sekitar situ.
Setelah itu mobil patroli polisi mencegat mobil Proton Wira yang ditumpanginya. Kemudian kedua orang berseragam polisi meminta identitas penumpang.
"Mereka meminta saya menunjukkan dokumen identitas, tapi
waktu itu saya hanya punya fotokopi paspor dan polisi meminta saya ikut mereka
ke kantor polisi," kata perempuan yang tidak disebutkan namanya itu.
Kemudian, TKI ini mengaku dimasukkan ke ruangan dan dikunci. Selanjutnya, dia
dibawa ke ruangan lain dan menerima perlakuan bejat dari polisi di kantor itu.
"Saya takut dan tidak punya pilihan lain kecuali melayani ketiga polisi
itu," kata perempuan itu.
Perempuan ini mengaku dipaksa melakukan perbuatan tidak senonoh oleh polisi yang pertama. Kemudian, dia mengaku dibawa oleh dua polisi lain ke Taman Impian di Alma sebelum akhirnya dia membuat laporan pada pukul 15.00 waktu setempat. Setelah membuat laporan, TKI perempuan ini dibawa ke Rumah Sakit Seberang Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Dikonfirmasi atas laporan tersebut, Kepala Polisi Datuk Abdul Rahim Hanafi mengatakan, penyelidikan kasus ini tengah berjalan. "Kami akan memastikan bahwa polisi tidak akan melindungi (anggota) jika tuduhan itu ternyata benar," kata Abdul Rahim, Sabtu kemarin.
Perempuan ini mengaku dipaksa melakukan perbuatan tidak senonoh oleh polisi yang pertama. Kemudian, dia mengaku dibawa oleh dua polisi lain ke Taman Impian di Alma sebelum akhirnya dia membuat laporan pada pukul 15.00 waktu setempat. Setelah membuat laporan, TKI perempuan ini dibawa ke Rumah Sakit Seberang Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Dikonfirmasi atas laporan tersebut, Kepala Polisi Datuk Abdul Rahim Hanafi mengatakan, penyelidikan kasus ini tengah berjalan. "Kami akan memastikan bahwa polisi tidak akan melindungi (anggota) jika tuduhan itu ternyata benar," kata Abdul Rahim, Sabtu kemarin.
Sementara Kepala Polisi Pulau Pinang Datuk Abdul Rahim Hanafi ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan bertindak tegas bila yang dituduhkan itu benar. Ketiga anggota polisi itu diskors selama 7 hari mulai 10 November 2012 untuk diselidiki kasusnya.*** Faradiba

.jpg)

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !