Headlines News :
Home » » Divonis 3 th, Miranda Ajukan Banding

Divonis 3 th, Miranda Ajukan Banding

Written By Unknown on Jumat, 09 November 2012 | 15.07

Jakarta, Infobreakingnews - Miranda Swaray Goeltom, Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang telah divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor berencana mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.




"Saya ingin menyatakan saya kaget saya tidak menyangka, saya tahu saya tidak berbuat apa- apa, Tuhan tahu saya tidak berbuat apa-apa, oleh karena itu saya akan naik banding," ujar Miranda di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 27 September 2012.


Padahal sebelum sidang, Miranda sangat yakin bahwa dirinya akan divonis bebas. "Yakin (bebas), kan kalian liat sendiri fakta persidangan ini," kata Miranda sebelum sidang.


Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara. Hakim juga memerintahkan Miranda untuk membayar denda sebesar Rp100 juta, jika tidak membayar maka diganti pidana penjara selama tiga bulan kurungan.

"Kenapa banding diajukan, karena putusan yang diberikan majelis hakim keliru, dan ini baru pertama kali di pengadilan di Indonesia, karena seluruh dakwaan tidak terbukti," ujar kuasa hukum Miranda, Dodi Abdulkadir di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Jumat (9/11/2012).

"Putusan tersebut keliru, tidak sesuai dengan pasal. Hakim telah melanggar KUHAP. Majelis banding akan memeriksa berkas perkara dan banding berdasarkan fakta sesuai undang-undang, maka majelis banding memutuskan yang berbeda," pungkasnya.


Seperti diketahui, Miranda telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap terkait pemenangan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004 silam. 


Menurut Hakim, Miranda terbukti bersama-sama Nunun Nurbaetie memberi travel cek dengan total nilai Rp20,8 miliar kepada anggota Komisi Keuangan dan Perbankan (1999-2004) yakni Udju Djuhaeri (TNI/Polri), Dudhie Makmun Murod (PDIP), Hamka Yandhu (Golkar) dan Endin Soefihara (PPP). Travel cek itu kemudian dibagi-bagikan ke anggota fraksi. Pemberian travel cek ini berhubungan dengan terpilihnya Miranda dalam fit and proper test DGS BI pada 8 Juni 2004 lalu.***S.A





Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved