Jakarta, Infobreakingnews - Miranda Swaray Goeltom, Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang telah divonis tiga
tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor berencana mengajukan banding ke
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Saya ingin menyatakan saya kaget saya tidak menyangka, saya tahu
saya tidak berbuat apa- apa, Tuhan tahu saya tidak berbuat apa-apa, oleh karena
itu saya akan naik banding," ujar Miranda di pengadilan Tipikor, Jakarta,
Kamis 27 September 2012.
Padahal sebelum sidang, Miranda sangat yakin bahwa dirinya akan divonis bebas.
"Yakin (bebas), kan kalian liat sendiri fakta persidangan ini," kata
Miranda sebelum sidang.
Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara. Hakim juga memerintahkan
Miranda untuk membayar denda sebesar Rp100 juta, jika tidak membayar maka
diganti pidana penjara selama tiga bulan kurungan.
"Kenapa banding diajukan, karena putusan
yang diberikan majelis hakim keliru, dan ini baru pertama kali di pengadilan di
Indonesia, karena seluruh dakwaan tidak terbukti," ujar kuasa hukum
Miranda, Dodi Abdulkadir di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada,
Jakarta Pusat, Jumat (9/11/2012).
Seperti diketahui,
Miranda telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap terkait
pemenangan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun
2004 silam.
Menurut Hakim, Miranda terbukti bersama-sama
Nunun Nurbaetie memberi travel cek dengan total nilai Rp20,8 miliar kepada
anggota Komisi Keuangan dan Perbankan (1999-2004) yakni Udju Djuhaeri
(TNI/Polri), Dudhie Makmun Murod (PDIP), Hamka Yandhu (Golkar) dan Endin
Soefihara (PPP). Travel cek itu kemudian dibagi-bagikan ke anggota fraksi.
Pemberian travel cek ini berhubungan dengan terpilihnya Miranda dalam fit and
proper test DGS BI pada 8 Juni 2004 lalu.***S.A



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !