Headlines News :
Home » » Hakim Agung Yamanie Harus Siap Diadili MA - KY

Hakim Agung Yamanie Harus Siap Diadili MA - KY

Written By Unknown on Kamis, 29 November 2012 | 11.55


Jakarta, Infobreakingnews - Yamanie, Hakim Agung yang  tersandung skandal pemalsuan putusan terpidana gembong narkoba Hengky Gunawan akan berlanjut di meja hijau.

Mahkamah Agung telah menunjuk tiga ketua muda untuk mengadili Hakim Agung Achmad Yamanie melalui Majelis Kehormatan Hakim.






"Karena yang diadili adalah Hakim Agung, jadi tidak boleh ditunjuk sembarangan," kata Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko, di Jakarta, Kamis (29/11/2012). Menurut Djoko, sidang bagi Hakim Agung Yamanie ini akan digelar setelah tanggal 3 Desember 2012. 



Ketiga Ketua Muda tersebut adalah Ketua Muda Peradilan Tata Usaha Negara Paulus E Lotulung, Ketua Muda Pidana Artidjo Alkotsar, dan Ketua Muda Perdata Khusus M Saleh.
Mereka akan bergabung dengan empat anggota MKH yang telah ditunjuk KY yakni Imam Anshori Saleh, Suparman Marzuki, Taufiqqurahman Syahuri, dan Jaja Ahmad Jayus.


Djoko mengatakan Hakim Yamanie segera diseret ke Majelis Kehormatan Hakim setelah tanggal 10 Desember 2012 mendatang.
Diberitakan sebelumnya, Yamanie menjadi salah satu majelis pemeriksa perkara peninjauan kembali (PK) kasus Hengky Gunawan, seorang pemilik pabrik serta pengedar narkoba jenis ekstasi di Surabaya. Pertengahan Agustus 2011, majelis ini memutuskan untuk mendiskon vonis Hengky, dari pidana mati menjadi 15 tahun.
Putusan bernomor 39/PK/Pid.Sus/2011 itu jelas menuai kritik karena pertimbangan 'diskon' tersebut dinilai tak masuk akal. Majelis berpendapat, pidana mati melanggar hak asasi manusia.Padahal, hukum positif Indonesia masih mengenal vonis mati untuk kejahatan-kejahatan serius, termasuk narkoba.

Terdapat kejanggalan dalam putusan PK yang dikirim ke Pengadilan Negeri Surabaya, tempat awal kasus ini disidang tahun 2006, tertulis vonis lebih rendah lagi, 12 tahun untuk Hengky. Perubahan vonis ini kemudian terungkap ke media massa.*** James Donald




Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved