Jakarta, Infobreakingnews - Yamanie, Hakim Agung yang tersandung skandal pemalsuan putusan terpidana gembong
narkoba Hengky Gunawan akan berlanjut di meja hijau.
Mahkamah Agung telah
menunjuk tiga ketua muda untuk mengadili Hakim Agung Achmad Yamanie melalui
Majelis Kehormatan Hakim.
"Karena yang diadili adalah Hakim Agung, jadi
tidak boleh ditunjuk sembarangan," kata Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko, di
Jakarta, Kamis (29/11/2012). Menurut Djoko, sidang bagi Hakim Agung Yamanie ini
akan digelar setelah tanggal 3 Desember 2012.
Ketiga Ketua Muda tersebut adalah Ketua Muda Peradilan Tata Usaha Negara
Paulus E Lotulung, Ketua Muda Pidana Artidjo Alkotsar, dan Ketua Muda Perdata
Khusus M Saleh.
Mereka akan bergabung dengan empat anggota MKH yang
telah ditunjuk KY yakni Imam Anshori Saleh, Suparman Marzuki, Taufiqqurahman
Syahuri, dan Jaja Ahmad Jayus.
Djoko mengatakan Hakim Yamanie segera diseret ke Majelis
Kehormatan Hakim setelah tanggal 10 Desember 2012 mendatang.
Diberitakan sebelumnya,
Yamanie menjadi salah satu majelis pemeriksa perkara peninjauan kembali (PK)
kasus Hengky Gunawan, seorang pemilik pabrik serta pengedar narkoba jenis
ekstasi di Surabaya. Pertengahan Agustus 2011, majelis ini memutuskan untuk
mendiskon vonis Hengky, dari pidana mati menjadi 15 tahun.
Putusan bernomor 39/PK/Pid.Sus/2011 itu jelas menuai kritik karena pertimbangan
'diskon' tersebut dinilai tak masuk akal. Majelis berpendapat, pidana mati
melanggar hak asasi manusia.Padahal, hukum positif Indonesia masih mengenal
vonis mati untuk kejahatan-kejahatan serius, termasuk narkoba.
Terdapat kejanggalan dalam putusan PK yang dikirim ke
Pengadilan Negeri Surabaya, tempat awal kasus ini disidang tahun 2006, tertulis
vonis lebih rendah lagi, 12 tahun untuk Hengky. Perubahan vonis ini kemudian
terungkap ke media massa.*** James Donald



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !