Headlines News :
Home » » Polda Metro Jaya Digugat Pengusaha

Polda Metro Jaya Digugat Pengusaha

Written By Unknown on Kamis, 29 November 2012 | 11.26


Ari Budiman 
Polda Metro Jaya



****MENGGUGAT*****>








Jakarta, Infobreakingnews - Arif Budiman,  seorang pengusaha Batubara mempraperadilankan Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas tuduhan melakukan money laundry atau pencucian uang. 


Direktur Utama CV Padak Mas yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini melalui kuasa hukumnya, Alfonso dan Ridel Lontoh, menyerahkan sembilan barang bukti. Di antaranya surat penangkapan dan penahanan Arif serta surat tambahan penahanan terkait tuduhan baru pasal money laundry. Menurut Alfonso, kliennya mempraperadilankan Polda Metro Jaya tidak saja karena penangkapan dan penahanan, tapi juga ada penambahan pasal pencucian uang yang semestinya tidak dipaksakan. 


“Semua barang bukti yang kami serahkan itu asli dan hanya dua yang fotokopi masingmasing surat panggilan pemeriksaan,” kata Alfonso seusai sidang di PN Jakarta Selatan kemarin. Sidang praperadilan diketuai hakim tunggal Maman Ambari. Sementara Polda Metro Jaya diwakili Kompol Wiyono dari Biro Hukum. 

Menurut Al fonso, penambahan pasal tersebut jelas merugikan Arif karena ditahan lagi selama 30 hari dari sebelumnya 60 hari dengan tuduhan melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP. Sementara itu, Kompol Wiyono mengaku siap menghadirkan barang bukti persidangan yang akan dilanjutkan hari ini. “Kami juga akan membawa barang bukti,” ucapnya. 

Seperti diberitakan, penyidik Polda Metro Jaya menahan Arif Budiman terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp20 miliar atas laporan Djuwarwanti. Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekersan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Helmy Santika menuturkan, korban dan tersangka menjalin kerja sama pengelolaan lahan pertambangan. 

Kepada korban, tersangka mengaku sebagai pemilik saham PT PMU sebanyak 80% dan CV Padak Mas sekitar 70%, kemudian mengajak kerja sama dengan pembagian keuntungan dibagi dua. Djuwarwanti mengirimkan uang Rp20 miliar ke rekening Arif Budiman untuk modal kerja sama pengelolaan lahan tambang. 



Arif tidak memberikan jawabab maka , korban meninjau area tambang biji besi di Lombok, NTB, kegiatan alat berat tidak menunjukkan barang baru dan produksi tambang tidak sesuai laporan yang diterima korban. Akhirnya, Djuwarwanti melaporkan Arif ke Polda Metro Jaya.***Yakop Pranata



Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved