![]() |
| Ari Budiman |
![]() |
| Polda Metro Jaya |
****MENGGUGAT*****>
Jakarta, Infobreakingnews - Arif Budiman, seorang pengusaha Batubara mempraperadilankan Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas tuduhan melakukan money laundry atau pencucian uang.
Direktur Utama CV Padak Mas yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini melalui kuasa hukumnya, Alfonso dan Ridel Lontoh, menyerahkan sembilan barang bukti. Di antaranya surat penangkapan dan penahanan Arif serta surat tambahan penahanan terkait tuduhan baru pasal money laundry. Menurut Alfonso, kliennya mempraperadilankan Polda Metro Jaya tidak saja karena penangkapan dan penahanan, tapi juga ada penambahan pasal pencucian uang yang semestinya tidak dipaksakan.
“Semua barang bukti yang kami serahkan itu asli dan hanya dua yang fotokopi
masingmasing surat panggilan pemeriksaan,” kata Alfonso seusai sidang di PN
Jakarta Selatan kemarin. Sidang praperadilan diketuai hakim tunggal Maman
Ambari. Sementara Polda Metro Jaya diwakili Kompol Wiyono dari Biro Hukum.
Menurut Al fonso, penambahan pasal tersebut jelas merugikan Arif karena ditahan
lagi selama 30 hari dari sebelumnya 60 hari dengan tuduhan melanggar Pasal 372
dan 378 KUHP. Sementara itu, Kompol Wiyono mengaku siap menghadirkan barang
bukti persidangan yang akan dilanjutkan hari ini. “Kami juga akan membawa
barang bukti,” ucapnya.
Seperti diberitakan, penyidik Polda Metro Jaya menahan Arif Budiman terkait
dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp20 miliar atas laporan Djuwarwanti.
Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekersan Direktorat Reserse Kriminal Umum
Polda Metro Jaya AKBP Helmy Santika menuturkan, korban dan tersangka menjalin
kerja sama pengelolaan lahan pertambangan.
Kepada korban, tersangka mengaku sebagai pemilik saham PT PMU sebanyak 80% dan
CV Padak Mas sekitar 70%, kemudian mengajak kerja sama dengan pembagian
keuntungan dibagi dua. Djuwarwanti mengirimkan uang Rp20 miliar ke rekening
Arif Budiman untuk modal kerja sama pengelolaan lahan tambang.
Arif tidak memberikan jawabab maka , korban meninjau area tambang biji besi di
Lombok, NTB, kegiatan alat berat tidak menunjukkan barang baru dan produksi
tambang tidak sesuai laporan yang diterima korban. Akhirnya, Djuwarwanti
melaporkan Arif ke Polda Metro Jaya.***Yakop Pranata




0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !