Jakarta, Infobreakingnews - Pada Akhirnya Gubernur DKI Jakarta Joko
Widodo mengakhiri polemik tentang upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2013.
Jokowi berjanji akan mengesahkan nilai UMP pada sore hari ini, Selasa
(20/11/2012).
Jokowi sebelumnya
menyatakan telah menetapkan besaran UMP di angka Rp 2,200 juta, sedikit lebih
rendah dari rekomendasi Dewan Pengupahan Rp 2,216 juta. Mantan Walikota Solo
itu menyatakan akan mengumumkan pengesahan tersebut secara tertulis hari ini,
Selasa (20/11).
Apabila akhir Desember mendatang tidak tercapai sebagaimana yang telah
disepakati bersama, Jokowi akan meninjaunya lagi.*** Samuel Aritonang



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !