Headlines News :
Home » » KPK Tegaskan Budi dan Fadjriah sebagai Tersangka Century

KPK Tegaskan Budi dan Fadjriah sebagai Tersangka Century

Written By Unknown on Rabu, 21 November 2012 | 14.25

Jakarta, Infobreakingnews - Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dengan tegas bahwa status dari Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa Budi Mulya dan Deputi V Bidang Pengawasan Siti Chalimah Fadjriah, telah dijadikan sebagai tersangka dalam kasus skandal Bank Century seteleh sebelumnya sempat menjadi perdebatan.




"Seseorang dinyatakan tersangka jika telah diputuskan secara bersama antara Pimpinan KPK dengan penyidik. Keduanya dalam ekspose perkara itu ditetapkan sebagai tersangka," kata Abraham, Rabu (21/11/2012).

Walaupun Abraham telah menetapkan mereka sebagai  tersangka, namun ia mengakui belum adanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam kasus senilai Rp 6,7 triliun tersebut. Justru menurutnya, Sprindik hanya persoalan administrasi semata. Karena dalam waktu tidak lama, Sprindik bisa segera dibuat dan disepakati.

Disinggung soal pasal yang dikenakan dan peranan keduanya dalam kasus itu, Abraham memaparkan soal pasal akan dibicarakan lebih intensif. Rencananya pasal yang akan digunakan untuk menjerat keduanya yakni pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dalam Sprindik pun akan lebih didetailkan persoalan peranan keduanya dalam kasus ini hingga ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Abraham.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK mengatakan bahwa dari hasil hasil gelar perkara yang dilakukan, KPK menemukan indikasi adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Budi dan Fadjrijah. Indikasi tersebut terlihat saat pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.*** Yakop Pranata


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved