Jakarta, Infobreakingnews - Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menyatakan dengan tegas bahwa status dari Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa
Budi Mulya dan Deputi V Bidang Pengawasan Siti Chalimah Fadjriah, telah dijadikan sebagai
tersangka dalam kasus skandal Bank Century seteleh sebelumnya sempat menjadi perdebatan.
"Seseorang
dinyatakan tersangka jika telah diputuskan secara bersama antara Pimpinan KPK
dengan penyidik. Keduanya dalam ekspose perkara itu ditetapkan sebagai tersangka,"
kata Abraham, Rabu (21/11/2012).
Walaupun Abraham telah menetapkan mereka sebagai tersangka, namun ia mengakui belum adanya Surat Perintah
Penyidikan (Sprindik) dalam kasus senilai Rp 6,7 triliun tersebut. Justru
menurutnya, Sprindik hanya persoalan administrasi semata. Karena dalam waktu
tidak lama, Sprindik bisa segera dibuat dan disepakati.
Disinggung soal pasal yang dikenakan dan peranan keduanya dalam
kasus itu, Abraham memaparkan soal pasal akan dibicarakan lebih intensif. Rencananya pasal yang akan digunakan untuk menjerat keduanya
yakni pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dalam Sprindik pun akan lebih didetailkan persoalan
peranan keduanya dalam kasus ini hingga ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Abraham.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK
mengatakan bahwa dari hasil hasil gelar perkara yang dilakukan, KPK menemukan
indikasi adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Budi dan Fadjrijah.
Indikasi tersebut terlihat saat pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek
(FPJP) kepada Bank Century.*** Yakop Pranata



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !