Jakarta, Infobreakingnews - KPU (Komisi Pemilihan Umun) akan mengumumkan hasil verifikasi faktual tingkat kepengurusan pusat partai politik calon peserta Pemilu 2014 pada hari sabtu mendatang (10/11/2012).
Tanggal
10 (November) akan kita umumkan. Teknisnya akan disampaikan ke partai politik.
Apakah melalui surat atau diundang," ujar Sigit Pamungkas, Komisioner KPU,
saat berbincang dengan wartawan, di Puri Denpasar Hotel, Jakarta, Rabu
(7/11/2012).
Adapun, mekanisme pengumumannya belum
diputuskan. Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, ada dua opsi untuk
menyampaikan hasil verifikasi.
Pertama, hasil verifikasi faktual dapat
diumumkan dengan cara mengirimkan surat ke parpol. Kedua, bisa dengan cara
mengundang perwakilan parpol ke KPU untuk menerima hasilnya," ujar Sigit,
di Puri Denpasar, Jakarta, Rabu (7/11/2012).
Bagi partai politik yang belum memenuhi syarat,
KPU memberikan waktu selama tujuh hari untuk melakukan perbaikan, pada 11-17
November 2012. Partai yang tidak memanfaatkan kesempatan ini, kata Sigit,
otomatis dinyatakan tidak lolos.
"Perbaikan itu meliputi tiga hal yaitu
kepengurusan, keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan, dan domisili
kantor," paparnya.
Partai politik yang tidak menghadirkan Ketua Umum,
Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum saat KPU melakukan verifikasi, harus
memenuhinya dalam verifikasi ulang. Sebab, KPU akan mencocokkan data pengurus
partai politik yang telah dilampirkan saat tahapan verifikasi administrasi.
Kantornya
apakah sewa atau milik? Jika sewa, kantor tersebut harus bisa digunakan hingga
akhir pelaksanaan Pemilu 2014 atau Oktober 2014," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU telah memverifikasi DPP
(kepengurusan pusa) 18 partai politik calon peserta Pemilu 2014 pada 5-6
November 2012.*** P.E

.jpg)

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !