Jakarta, Infobreakingnews - "Diakui atau tidak, pemenjaraan memberikan dampak buruk bagi seseorang." Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memberikan remisi khusus kepada 6.491 narapidana pada peringatan Hari Raya Natal yang jatuh pada tanggal 25 desember 2012. Diberikan bagi yang beragama Kristen dan Khatolik.
Pemberian remisi khusus Hari raya Natal tahun 2012 ini secara simbolis
akan diserahkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sihabudin, yang akan
dilaksanakan di Lapas kelas 1 Medan Sumatera Utara, pagi ini.
6.491 narapidana yang akan diberikan remisi khusus, sebanyak 118 narapidana
dinyatakan bebas. Sementara sebagian lainnya masih menjalani hukuman pidana.
wilayah yang memberikan remisi khusus terbanyak kepada narapidana dan
anak didik adalah Kanwil Nusa Tenggara Timur, sebanyak 1.739 orang,
Kanwil Sumatera Utara sebanyak 1.291 orang dan Kanwil Sulawesi Utara 659 orang.
Sihabudin mengatakan, dengan pemberian remisi ini selain memberikan
motivasi para narapidana untuk berperilaku yang baik juga mengurangi dampak
over kapasitas yang ada di Lapas atau Rutan. Lanjut dia mengatakan, umlah
penghuni Lapas dan Rutan seluruh Indonesia saat ini adalah 152.071 orang
terdiri dari narapidana berjumlah 103.339. Sedangkan jumlah tahanan adalah
48.732 orang.
"Namun jumlah
Kapasitas Lapas atau Rutan saat ini 102.466, sehingga kondisi over kapasitas
148 persen dari 439 Lapas atau Rutan se-Indonesia," terangnya.
Dari 33 wilayah
Kementerian Hukum dan HAM hanya 8 wilayah yang tidak kelebihan kapasitas, yaitu
Yogyakarta, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku
Utara, Papua, dan Papua Barat.*** Juanda Foster



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !