Jakarta, Infobreakingnews - KPK (komisi Pemberantasan Korupsi) resmi menahan Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Djoko Susilo senin, 3 desember 2012 setelah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak pagi kemarin. Irjen Djoko mengaku ikhlas dan akan mengikuti prosedur hukum.
"Hari ini saya menjalani pemeriksaan dan berdasarkan surat perintah penahanan, saya mengikuti proses dan akan ditahan," ujar Irjen Djoko saat keluar dari Gedung KPK, senin kemarin.
Irjen Djoko Susilo merupakan tersangka yang diduga melakukan korupsi pada proyek pengadaan senilai Rp196 miliar tersebut. Saat ini, dia sedang diperiksa penyidik. Djoko sendiri sudah diperiksa sejak pukul 09.50 WIB dan keluar sekira pukul 18.30 Wib
Sebelumnya, Juniver Girsang, pengacara Djoko yang lain, mengatakan kliennya diperiksa soal tugas dan tanggung jawab di proyek senilai Rp 196 miliar tersebut. "Pemeriksaan memang belum ke subtansi. Baru mengenai tugas dan tanggungjawab beliau," kata dia sebelum masuk ke dalam gedung KPK, Jakarta Selatan.
Djoko Susilo ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Manggarai, Jakarta karena diduga terkait dalam korupsi proyek simulator SIM di Korlantas Polri. Djoko ditahan setelah sebelumnya diperiksa secara intensif.
Pengacara Djoko, Hotma Sitompul, mengatakan kliennya menerima penahanan ini. "Harus diterima kalau ditahan. Harus ikuti proses dengan baik. Kami ikuti prosedurnya," ujar Hotma di gedung KPK, Jakarta.***Yakop Pranata



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !