"Menolak kasasi terdakwa diputus pada 22
November 2012," dilansir panitera MA dalam websitenya, selasa (4/12/2012).
Putusan ini diketok oleh majelis hakim yang
beranggotakan hakim ad hoc AL, Leopad Luhut Hutagalung, hakim ad hoc MS Lumme
dan Sri Murwahyuni. Majelis ini diketuai Zaharuddin Utama. "Nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012,"
jelasnya.
PN Jaksel memutuskan Susno terbukti bersalah
dalam pidana korupsi saat penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana
pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. PN Jaksel mengganjar pemegang bintang tiga
ini dengan hukuman 3 tahun 6 bulan.
Susno dinyatakan terbukti menyalahgunakan
kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Polri dalam penanganan kasus Arowana
dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus
tersebut. Ia dinyatakan terbukti memangkas Rp 4.208.898.749, dana pengamanan
Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008, untuk kepentingan
pribadi.
Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi
Jakarta. Tidak terima, Susno mengajukan kasasi namun kandas.
Susno Duadji melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. *** Samuel Aritonang



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !