Headlines News :
Home » » Kasasi Komjen Pol Susno Duaji Ditolak Hukuman Tetap 3,5 Tahun Bui

Kasasi Komjen Pol Susno Duaji Ditolak Hukuman Tetap 3,5 Tahun Bui

Written By Unknown on Selasa, 04 Desember 2012 | 10.55


Jakarta, Infobreakingnews - Kasasi Komjen Susno Duaji ditolak MA,  Susno tetap dihukum sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) selama 3,5 tahun dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.


"Menolak kasasi terdakwa diputus pada 22 November 2012," dilansir panitera MA dalam websitenya, selasa (4/12/2012).




Putusan ini diketok oleh majelis hakim yang beranggotakan hakim ad hoc AL, Leopad Luhut Hutagalung, hakim ad hoc MS Lumme dan Sri Murwahyuni. Majelis ini diketuai Zaharuddin Utama. "Nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012," jelasnya.

PN Jaksel memutuskan Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi saat penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. PN Jaksel mengganjar pemegang bintang tiga ini dengan hukuman 3 tahun 6 bulan.

Susno dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Polri dalam penanganan kasus Arowana dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Ia dinyatakan terbukti memangkas Rp 4.208.898.749, dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008, untuk kepentingan pribadi.

Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Tidak terima, Susno mengajukan kasasi namun kandas.


Susno Duadji melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001. 

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. *** Samuel Aritonang
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved