Jakarta, Infobreakingnews - Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng ke luar negeri.
Dalam surat permohonan bernomor No 4569/01-23.12.2012 itu, Andi tertulis sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan pusat pendidikan pelatihan dan sekolah olahraga nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Tadi pagi saya menghadap Bapak Presiden
dan mengajukan surat pengunduran diri saya sebagai Menpora dan mulai berlaku
hari ini," kata Andi saat jumpa pers di Kemenpora, Jl Gerbang Pemuda,
Jakarta, Jumat (7/12/2012) pukul 10.00 WIB.
Andi mengenakan kemeja batik motif cokelat
dengan didampingi para stafnya. Andi membacakan naskah jumpa persnya dan
mengawali pernyataannya dengan Salam Olahraga!
Andi Mallarangeng telah ditetapkan sebagai
tersangka kasus proyek Hambalang oleh KPK pada Kamis kemarin. Pagi ini, Andi
pun langsung menghadap Presiden SBY di Istana Negara untuk mengajukan
permohonan pengunduran dirinya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerima
pengunduran diri menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng. Hal itu
diungkapkan Andi dalam konferensi pers di kantornya.
“Sehubungan dengan penetapan KPK tentang
pencekalan saya kemarin, meskipun sampai sekarang saya belum terima suratnya,
itu saya dapatkan dari media massa,” kata Andi, Jumat (7/12/2012).
Lanjut Andi, pencekalan tersebut sudah cukup
untuk mengambil keputusan. Andi mengajukan surat pengunduran diri kepada SBY
dan mulai berlaku hari ini.
Status Andi Mallarangeng terkuak dalam surat permohonan
cegah nomor 4569/01-23/12/2012 Tanggal 3 Desember 2012 yang diajukan KPK kepada
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Dalam surat itu nama
Andi disebut sebagai tersangka.
Status tersangka Andi Mallarangeng juga dibenarkan oleh Ketua KPK, Abraham
Samad. Namun, dua orang lainnya, AZM dan MAT hanya dicekal. AZM diduga kuat
adalah Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel, adik Andi Mallarangeng.
Sementara MAT adalah Muhammad Arif Taufiqurahman dari PT Adhi Karya.
Sebelumnya, dalam hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahap
I untuk proyek P3SON Hambalang, Andi Mallarangeng dianggap melanggar peraturan
perundang-undangan. Andi diduga membiarkan Sekretaris Menpora ketika itu, Wafid
Muharram, melaksanakan wewenang Menpora. Wafid menandatangani surat permohonan
persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Andi.
Kesalahan Andi lainnya, menurut BPK, membiarkan Wafid menetapkan pemenang
lelang konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp 50 miliar tanpa ada
pendelegasian dari Andi. Tindakan Wafid dinilai melanggar Keppres Nomor 80
Tahun 2003. Atas tindakan membiarkan itu, Andi kembali dianggap melanggar PP
Nomor 60 Tahun 2008.
*** Yakop Pranata
“Sehubungan dengan penetapan KPK tentang pencekalan saya kemarin, meskipun sampai sekarang saya belum terima suratnya, itu saya dapatkan dari media massa,” kata Andi, Jumat (7/12/2012).
Lanjut Andi, pencekalan tersebut sudah cukup untuk mengambil keputusan. Andi mengajukan surat pengunduran diri kepada SBY dan mulai berlaku hari ini.
Status Andi Mallarangeng terkuak dalam surat permohonan
cegah nomor 4569/01-23/12/2012 Tanggal 3 Desember 2012 yang diajukan KPK kepada
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Dalam surat itu nama
Andi disebut sebagai tersangka.
Status tersangka Andi Mallarangeng juga dibenarkan oleh Ketua KPK, Abraham Samad. Namun, dua orang lainnya, AZM dan MAT hanya dicekal. AZM diduga kuat adalah Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel, adik Andi Mallarangeng. Sementara MAT adalah Muhammad Arif Taufiqurahman dari PT Adhi Karya.
Sebelumnya, dalam hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahap I untuk proyek P3SON Hambalang, Andi Mallarangeng dianggap melanggar peraturan perundang-undangan. Andi diduga membiarkan Sekretaris Menpora ketika itu, Wafid Muharram, melaksanakan wewenang Menpora. Wafid menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Andi.
Kesalahan Andi lainnya, menurut BPK, membiarkan Wafid menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp 50 miliar tanpa ada pendelegasian dari Andi. Tindakan Wafid dinilai melanggar Keppres Nomor 80 Tahun 2003. Atas tindakan membiarkan itu, Andi kembali dianggap melanggar PP Nomor 60 Tahun 2008.
Status tersangka Andi Mallarangeng juga dibenarkan oleh Ketua KPK, Abraham Samad. Namun, dua orang lainnya, AZM dan MAT hanya dicekal. AZM diduga kuat adalah Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel, adik Andi Mallarangeng. Sementara MAT adalah Muhammad Arif Taufiqurahman dari PT Adhi Karya.
Sebelumnya, dalam hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahap I untuk proyek P3SON Hambalang, Andi Mallarangeng dianggap melanggar peraturan perundang-undangan. Andi diduga membiarkan Sekretaris Menpora ketika itu, Wafid Muharram, melaksanakan wewenang Menpora. Wafid menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Andi.
Kesalahan Andi lainnya, menurut BPK, membiarkan Wafid menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp 50 miliar tanpa ada pendelegasian dari Andi. Tindakan Wafid dinilai melanggar Keppres Nomor 80 Tahun 2003. Atas tindakan membiarkan itu, Andi kembali dianggap melanggar PP Nomor 60 Tahun 2008.
*** Yakop Pranata

.jpg)

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !