Jakarta, Infobreakingnews - Wapres Boediono akan segera ditetapkan menjadi tersangka kasus bailout Bank Century oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika saksi - saksi mengarah kepada dua alat bukti yang faktual dan tidak terbantahkan.
Abraham Samad menegaskan hal ini pada jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (27/12/2012). Pada pemeriksaan jika disimpulkan mengenai peran Gubernur Bank Indonesia yang saat itu dijabat Boediono.
Abraham menegaskan kalau dari saksi-saksi mengarah kepada dua alat bukti yang faktual dan tidak terbantahkan, maka KPK tidak pernah ragu menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Posisi Boediono ditegaskan Abraham bahwa KPK hanya berwenang pada ranah hukum pidana. Sementara impeachment atau pemakzulan Boediono bukan wewenang KPK.
Apabila boediono
menjadi tersangka, dirinya yakin DPR akan segera mengunakan HMP. Karena status
tersangka tersebut merupakan alasan tepat dan sangat kuat untuk HMP yang
berujung pemakzulan.
Apakah Boediono
dimakzulkan atau tidak, sangat ditentukan kerja keras dan keberanian KPK
sebagai aparat penegak hukum dalam menegaskan status tersangka kepada Boediono. *** Emil FS



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !